Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Menonaktifkan angota DPR

Editor by Editor
September 4, 2025
in Pemerintah
0
Menonaktifkan angota DPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal akan melaporkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025.Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politik mereka per 1 September 2025. DPP Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Kemudian disusul DPP PAN yang menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya.DPP Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029.

Said Iqbal mengatakan tidak ada istilah nonaktif di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan mengadukan lima anggota DPR yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (3/9/2025). Pengaduan dilakukan karena Undang-Undang Partai Politik dan UU MD3 tidak mengenal status nonaktif.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengertian nonaktif bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dikenal dalam undang-undang (UU). Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ataupun UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahkan tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang status nonaktif anggota DPR.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI akan mengadukan lima anggota DPR yang statusnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Pengaduan menurut rencana akan dilakukan pada Rabu lusa.
”Pengertian nonaktif itu, kan, tidak ada di undang-undang. Jadi, nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR tersebut,” kata Said Iqbal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).Sebelumnya, lima anggota DPR dari tiga fraksi telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko ”Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya. Partai Golkar juga sudah menonaktifkan Adies Kadir dari statusnya sebagai anggota DPR.
Menanggapi status nonaktif yang dipertanyakan publik, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan menjawab. Keduanya tidak merespons pertanyaan dari wartawan saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pun menyampaikan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal. Langkah itu dinilai sebagai akal-akalan parpol untuk menghindari kritik publik.Jika ingin menunjukkan sikap tegas, partai seharusnya langsung memberhentikan kader tersebut dari keanggotaan partai. Dengan begitu, otomatis proses pergantian antarwaktu (PAW) dapat segera dimulai untuk menggantikan posisi yang kosong.
”Kalau dia dipecat sebagai kader, otomatis diganti, dong, sebagai anggota DPR. Tidak bisa hanya dibilang nonaktif. Itu sama saja seperti disuruh tidak masuk kerja, tetapi masih berstatus anggota DPR,” ujarnya.Tak selesaikan persoalan

Langkah partai yang memilih menonaktifkan kader justru dinilai sebagai strategi meredam kemarahan publik tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan. ”Seolah-olah partai ingin menunjukkan tanggung jawab, tetapi sebenarnya tidak ada dasar hukumnya. Publik dianggap tidak paham aturan, padahal jelas istilah itu tidak dikenal dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR,” kata Herdiansyah.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, menyarankan agar partai melanjutkan status nonaktif tersebut ke proses PAW. Mekanisme PAW tinggal menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 239 UU MD3 ketika salah satu alasan pemberhentian anggota DPR adalah jika diusulkan oleh partai politik.
”Parpol telah menonaktifkan sehingga parpol harus segera memberhentikan (yang bersangkutan) dari keanggotaan. Dan, kemudian digantikan oleh calon anggota lain sesuai dengan ketentuan UU Parpol dan UU MD3,” ujar Allan.
Meskipun panjang, proses pemberhentian tersebut bagi Allan menunjukkan responsivitas parpol untuk menjawab tuntutan publik yang ingin memiliki anggota DPR berkualitas dan sesuai harapan. Setelah pemberhentian rampung, parpol tinggal mencari pengganti yang kompeten dan bisa belajar dari peristiwa sebelumnya.”Tidak ada ketentuan yang mengatur nomenklatur nonaktif kalau untuk pemberhentian anggota DPR. Nomenklatur pemberhentian anggota DPR adalah PAW atau yang dalam hukum tata negara sering disebut dengan istilah recall,” ucapnya.

 

Penulis. Indah astriani

45
Editor

Editor

Related Posts

Pemilihan SPOK Person Mangrove Indonesia Lestari ke-3: Dorong Anak Muda Jadi Role Model Peduli Lingkungan
Pemerintah

Pemilihan SPOK Person Mangrove Indonesia Lestari ke-3: Dorong Anak Muda Jadi Role Model Peduli Lingkungan

September 7, 2025
BRI Kanca Pondok Gede Serahkan Hadiah Grandprize Panen Hadiah Simpedes kepada Pemenang Undian PHS Periode 2 Tahun 2024
Pemerintah

BRI Kanca Pondok Gede Serahkan Hadiah Grandprize Panen Hadiah Simpedes kepada Pemenang Undian PHS Periode 2 Tahun 2024

September 6, 2025
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penambangan di Kutamendala, Brebes
Pemerintah

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penambangan di Kutamendala, Brebes

September 5, 2025
Next Post
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Jalan Cipambuan-Babakan Madang Kotor Akibat Adanya Proyek, Satpol PP Kecamatan Cuek

Jalan Cipambuan-Babakan Madang Kotor Akibat Adanya Proyek, Satpol PP Kecamatan Cuek

Danramil 0614-01/Kesambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Kecamatan Kesambi

Danramil 0614-01/Kesambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Kecamatan Kesambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan lakukan pembinaan kepada kelompok Tani di Pulogadung

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan lakukan pembinaan kepada kelompok Tani di Pulogadung

9 bulan ago
Percepat Evakuasi Longsor, Danrem 063/SGJ hadir di Gunung Kuda

Percepat Evakuasi Longsor, Danrem 063/SGJ hadir di Gunung Kuda

3 bulan ago
Personel Lanal Bintan Turut Serta Sukseskan Jalannya Proses Pemilukada

Personel Lanal Bintan Turut Serta Sukseskan Jalannya Proses Pemilukada

10 bulan ago
Dedikasi dan Dukungan Babinsa Dalam Program Ketahanan Pangan

Dedikasi dan Dukungan Babinsa Dalam Program Ketahanan Pangan

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Hijaukan Lingkungan, Koramil Nogosari Tanam Pohon Buah di Potronayan

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan

Trending

Patroli Skala Besar Digelar di Jakarta Malam ini, 147 Personel dikerahkan
Polri

Patroli Skala Besar Digelar di Jakarta Malam ini, 147 Personel dikerahkan

by Editor
September 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, - Polda Metro Jaya kembali menggelar patroli skala besar pada Jumat 5 September 2025 malam....

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

September 7, 2025
Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

September 7, 2025
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

September 7, 2025
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

September 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB