Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol 

Editor by Editor
September 1, 2025
in Polri
0
Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta, – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

 

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

 

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

 

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

 

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

 

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

 

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

 

( Sodikin )

32
Editor

Editor

Related Posts

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Bendungan Hilir
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Bendungan Hilir

September 6, 2025
Polri

Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

September 6, 2025
Lapor bapak kapolri Virall Ditemukan Puluhan Kempu dan Jrigen Berisi Solar Subsidi Dekat Polsek Ampel Gading,polres Pemalang tutup mata 
Polri

Lapor bapak kapolri Virall Ditemukan Puluhan Kempu dan Jrigen Berisi Solar Subsidi Dekat Polsek Ampel Gading,polres Pemalang tutup mata 

September 6, 2025
Next Post
Walau Usai Didemo, Polwan Polresta Cirebon Tetap Humanis Bagikan Sembako di Jalan

Walau Usai Didemo, Polwan Polresta Cirebon Tetap Humanis Bagikan Sembako di Jalan

Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

Sinergi TNI–Polri dan Pemkot Jakbar, Patroli Malam Wujud Hadirnya Negara di Tengah Warga

Sinergi TNI–Polri dan Pemkot Jakbar, Patroli Malam Wujud Hadirnya Negara di Tengah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lapor pak Kapolri SPBU 44.577.26 Tawangmangu Melayani pembelian BBM Jenis Pertalite Dan solar Tak sesuai aturan dan peraturan,Praktik ini Luput dari Pantauan APH??

Lapor pak Kapolri SPBU 44.577.26 Tawangmangu Melayani pembelian BBM Jenis Pertalite Dan solar Tak sesuai aturan dan peraturan,Praktik ini Luput dari Pantauan APH??

11 bulan ago

Polri Lakukan Olah TKP Penyerangan Terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo oleh KKB

6 bulan ago
Warga Wuloni Gembira Sambut Komsos Habema

Warga Wuloni Gembira Sambut Komsos Habema

8 bulan ago
Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Bendungan Hilir

Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

Lapor bapak kapolri Virall Ditemukan Puluhan Kempu dan Jrigen Berisi Solar Subsidi Dekat Polsek Ampel Gading,polres Pemalang tutup mata 

Polda Metro Jaya Pastikan Situasi di DPR Aman Terkendali, 1.371 Personel Diterjunkan

Wali Kota dan Kapolres Metro Depok Bersama Buruh Canangkan Deklarasi Damai dan Bersihkan Pos Lantas yang Dirusak

Humanis! Polisi di DPR Bagikan Roti, Air, hingga Layanan Kesehatan untuk Demonstran

Trending

Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”
Lainnya

Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”

by Editor
September 6, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta – Acara hari ini menjadi momen penting bagi umat Buddha maupun masyarakat Tionghoa yang tengah...

Rapimnas I KAMMI Tegaskan Persatuan dan Tolak Perpecahan

Rapimnas I KAMMI Tegaskan Persatuan dan Tolak Perpecahan

September 6, 2025
“Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirebonan, Simbol Pembersihan Diri dan Kebersamaan”

“Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kacirebonan, Simbol Pembersihan Diri dan Kebersamaan”

September 6, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Bendungan Hilir

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Bendungan Hilir

September 6, 2025

Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

September 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB