RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor gelap hingga saat ini masih menjamur dan marak di wilayah hukum Polres Kendal.
Namun, hingga sekarang belum ada tanda-tanda dari pihak Polres Kendal untuk melakukan razia atau bahkan menutup bisnis tersebut, padahal alamat pengelola dan koordinator permainan sudah jelas.
Seperti yang ditemukan oleh awak media, ada aktivitas penjualan kupon angka di belakang Pasar Weleri, tepatnya di lapak dalam Pasar Jalan Baru Weleri, Pasar Weleri 2 Blok B Nomor 6, Krajan, Penyakringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Permainan ini masih digemari khususnya oleh masyarakat kalangan bawah yang berharap bisa mendapatkan kemenangan. Dari pantauan awak media, ditemukan sebuah lapak yang beroperasi secara terang-terangan menjual kupon permainan angka dengan logo kuda lari di atas kupon tersebut.
Semakin merajalelanya peredaran permainan kupon angka di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, sangat menyita perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut seakan tak pernah habis, sempat berhenti namun kemudian beroperasi kembali. Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Dalam praktiknya, permainan ini dijalankan dengan mendirikan stan-stan penjualan yang menargetkan berbagai kalangan tanpa memandang usia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakseriusan aparat penegak hukum, mengingat masih ditemukan penjualan kupon angka di wilayah hukum Polres Kendal.
Fenomena ini sudah sekian lama berlangsung di Kabupaten Kendal tanpa ada upaya serius dari aparat untuk melakukan tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut.
Apabila pihak kepolisian tidak tegas dalam menindak praktik yang dianggap penyakit masyarakat ini, maka tidaklah berlebihan apabila muncul opini di tengah masyarakat bahwa aparat setempat, khususnya Polres Kendal, memberikan toleransi atau bahkan berada di belakang aktivitas permainan kupon angka tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan melakukan klarifikasi kepada pihak Polres Kendal, khususnya Satreskrim Polres Kendal, untuk melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ep