RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 19/8/2025 – Aktivitas permainan tebak angka masih cukup menjanjikan bagi para penyelenggara, sehingga hingga saat ini praktik tersebut masih menjamur dan marak di wilayah hukum Polres Kendal.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah dari pihak Polres Kendal untuk melakukan razia ataupun menutup kegiatan tersebut, padahal lokasi serta koordinator permainan sudah jelas.
Seperti yang ditemukan awak media, terdapat aktivitas penjualan kupon tebakan angka di belakang Pasar Weleri, tepatnya di dalam Pasar Jalan Baru Weleri 2 Blok B Nomor 6, Krajan, Penyakringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Permainan ini masih digemari khususnya oleh kalangan masyarakat bawah yang berharap mendapatkan keuntungan. Dari pantauan langsung, terlihat sebuah lapak yang beroperasi secara terang-terangan menjual kupon, bahkan masih ditemukan bukti lembaran kupon bergambar *kuda lari* di atasnya.
Semakin merebaknya permainan tebak angka di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, membuat masyarakat resah. Apalagi aktivitas penjualan kupon berlangsung terbuka dan seakan tidak pernah berhenti—sempat terhenti namun kembali beroperasi lagi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tentu akan berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.
Dalam praktiknya, aktivitas ini dijalankan dengan mendirikan stan-stan penjualan tanpa memandang usia target pembeli. Hal ini memunculkan dugaan adanya kurangnya keseriusan aparat penegak hukum, sebab hingga kini masih ditemukan adanya penjualan kupon di wilayah hukum Polres Kendal.
Fenomena permainan tebak angka ini sudah berlangsung lama dan berkembang di Kabupaten Kendal tanpa ada tindakan serius dari aparat untuk menghentikannya. Bahkan menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, aktivitas tersebut berjalan dengan aman-aman saja.
Apabila pihak kepolisian tidak bertindak tegas terhadap praktik yang dianggap sebagai penyakit masyarakat ini, wajar jika muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat setempat khususnya Polres Kendal seolah menutup mata atau bahkan membiarkan aktivitas itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Polres Kendal, khususnya Satreskrim, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ep