RADARKRIMINAL.id| Biro Hukum Persatuan Karya Wartawan Indonesia (BH PKWI) Budi Santoso Ketua persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) ikut menyikapi kasus penganiyaan dan perampasan, pemukulan, diduga kerja sama dengan tempat rehab adanya penahan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah empat oknum anggota Polisi Pasar Kemis tiba tiba datang ke tempat anak anak muda yang sedang ngopi di warung tersebut dan menangkap serta memukul dengan bertubi-tubi ke salah satu berinisial (LE) di lokasi tempat tersebut, Jum’at 25 Juli 2025 pukul 20.00 Wib Desa Suka Wali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bukan di lokasi saja di mobil pun (LE) di pukul kembali oleh oknum anggota Polsek Pasar Kemis. Lima pemuda tersebut di bawa ke Polsek Pasar Kemis dan langsung di masukan ke sel dan pagi hari nya mereka di kirim ke salah satu tempat rehab swasta di wilayah perumahan Banjar Wijaya kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dalam tiga hari kelima pemuda tersebut sudah kembali ke rumahnya masing masing dengan dugaan adanya pemerasan dan perampasan uang pribadi punya salah satu berinisial (LE) sejumlah Satu Juta Dua Ratus Rupiah (Rp 1.200.000) oleh salah satu oknum berinisial (BB) di tempat rehab dengan ada ucapan sinih uang elu kalau keluar dan elu bisa cari lagi kalau gak kasih gua masukan lagi.” ucap (LE).
Dalam kasus ini, Ilham Suardi, SE,. S.H,. M.H, Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H, dan Samaruddin R. Manullang, S.H. Ini sudah tidak wajar terhadap korban (LE).
Korban mengaku telah dianiaya oleh oknum Polisi Pasar Kemis, sampai saat ini korban mengalami luka dalam dan memar di punggung nya dan di lengan tangannya sebelah kiri serta di kuping nya sebelah kanan semenjak di pukul oleh oknum anggota Polsek Pasar Kemis. Ucapnya LE saat di konfirmasi langsung oleh tim media, Selasa 7 Agustus 2025, siang.
Tim media mencoba mendatangi ke Polsek pasar Kemis untuk konfirmasi ke Kapolsek dan Kanit Reskrim, Kanit menjawab benar dengan adanya penangkapan pada Jum’at, 25 Juli 2025 malam dan Kanit juga mengatakan benar dengan ada nya penyitaan Dompet, KTP, SiM dan satu ponsel. Kanit Pasar kumis juga bertanya ke pada awak media terkait ikut UKW tidak ke pada salah satu media, seolah olah meremehkan seorang media dan seolah olah media di mata Kanit pasar Kemis kalau tidak UKW tidak layak untuk konfirmasi,ucapnya.
Tindak kekerasan dan membuat pemuda tersebut sampai memar dan luka luka dalam itu sudah tidak pantas sebagai Polisi, 4 orang oknum anggota Reskrim polisi yang bertugas di Polsek Pasar Kemis. Tidak hanya itu, AM juga mengaku di tonjok juga dadanya saat di mobil oleh anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” ujar Ketum PKWI, Biro Hukum Ilham Suardi.SE., S.H., M.H, Srimurni Modiasri Rossakinah., S.H dan Samaruddin R. Manullang, S.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Diceritakan, kejadian itu bermula pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Malam itu, sekitar pukul 20.00 WITA, korban 5 pemuda sedang ngopi sedang duduk-duduk di warung kopi yang tidak jauh dari Desa Sukawali, AM bersama LE , dan teman-temannya berinisial DE, SO dan LU
Lalu pada pukul 20.00 Wib, ada 4 orang datang secara tiba-tiba memakai pakaian preman, sekaligus menggunakan Mobil Avanza Silver anggota Polisi Pasar Kemis langsung menangkap Ke lima limanya dan LE langsung di pukul pukul terus di lokasi. Salah satu diantaranya langsung memiting korban dan borgol tangan LE dan memukul kembali.
Korban atau LE di sempat bertanya jual obat golongan G dan mana barangnya oleh Oknum Polisi. Namun salah seorang pelaku menjawab, “diam, saya Polisi!”.
Tidak berhenti, salah seorang oknum Polisi itu kembali bertanya dengan nada mengancam kepada korban, “mana sisanya?”.
Dengan penuh rasa tertekan, korban kembali bertanya, “sisa apa?”
“Jangan bohong!” Ucap salah satu oknum Polisi.
LE dan Empat temannya kemudian di bawa ke ke mobil dan di borgol lalu di kekantor Polsek Pasar Kemis dan di masukan ke dalam sel. Tidak ada tes urin sama sekali kelima pemudanya, ucapan kasar mengiringi tindakan kekerasan tersebut dan beberapa kali pukulan.
Korban disebut dipaksa mengaku, digeledah hingga terus mendapatkan pertanyaan yang memaksa untuk mengakui menjadi jualan, makan di pukul lagi.
Bahkan kuping dan lengan tangan kiri dan punggung korban sempat luka dalam oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek pasar kemis itu.Peristiwa tersebut sampai lebang.
Korban dikirim ke tempat rehab oleh para pelaku selama satu hari sudah ada yang keluar dengan tebusan 20 juta 20 juta dua orang dan ada yang 5 juta satu, dan dua orang ke tiga hari entah berapa duit membayarnya. ucap AM
“Sebenarnya, tindakan ada nya kerja sama Polsek Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan tempat rehab swasta yang ada di wilayah Cipondoh Kota Tangerang untuk mencoba meras lima korban dan ini sudah tidak wajar ungkapnya Ilham.
“Terhadap kasus yang dialami oleh Ilham Suardi.SE., M.H., Srimurni Modiasri Rossakinah. S.H., Samaruddin R. Manullang, S.H kami mendesak agar Komnas HAM, Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar secepatnya memeriksa Empat Oknum anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis.pungkasnya (Asri).