RadarKriminal.id, Kuasa Hukum Menduga JPU Masuk Angin , Dan Tidak Adil dalam Proses Hukum , Terdakwa Tidak Di Tahan , Duduk Di kursi Tamu Tanpa ada Rompi Dari Kejaksaan , Beda sama Terdakwa yg Lain , Ada Apa ya , Perlakuan Khusus Banget ????
3 Tersangka Pengeroyokan Bersama sama Tersangka 170 Di Dakwa cuma 1 Orang , ada Apa ya……????? ,
Kenapa bisa di Tuntut Hanya 8 Bulan pasal 351 ,Korban Mengalami Luka Fisik yang Mengakibat kan Gompal nya Gigi Korban , Ada Visum , Sangat Kelihatan JPU Berpihak Kepada Terdakwa Dan Tidak adil.
Kemana 2 Tersangka Tersebut ????, Apa Maksud Dan Tujuan JPU ?????, Ada Apa Dengan JPU Jakarta Utara ???? ,
Korban di suruh datang kerumah Tersangka , di keroyok Bersana , Di Tempat yg Sama , Di Waktu yg Sama , Kenapa Berkas nya Di Split/Di Pisah ,
Ada Apa Dengan JPU Jakarta Utara ????
Sangat aneh Banget , Kuasa Hukum Mendesak Jaksa Agung Memerintakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) untuk Memeriksa JPU jakarta Utara , Kuasa Hukum Mendesak Yang Terhormat Jaksa Agung Untuk Menindak Tegas Dan Mencopot Oknum Oknum Yang Mempermainkan Hukum di Negara Hukum , Untuk Kepentingan Peribadi Dan Kelompok , Hukum Harus di Tegak kan Setegak Tegak nya , Tanpa ada Pandang Bulu Kepada siapa Pun.
(Parmin S)