RadarKriminal.id, Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Selatan (AMP Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Notaris Darmawati di Jalan DR Sam Ratulangi, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/8/2025).
Massa aksi datang dengan mobil bak terbuka sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman. Sembari longmarch menuju lokasi, mereka menyerukan protes keras terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan notaris setempat.
Dokumen yang dipersoalkan berupa surat pernyataan dan surat kuasa terkait sertifikat tanah atas nama Aksan Albar, warga Jalan Bete-Bete, Bantaeng. Aksi ini dipicu oleh kecurigaan warga terhadap legalitas proses balik nama sertifikat tanah tersebut, yang diduga difasilitasi melalui dokumen yang tidak sah.Dalam orasinya, massa mendesak Notaris Darmawati untuk keluar menemui pengunjuk rasa. Namun hingga aksi berakhir, notaris yang bersangkutan tak juga menampakkan diri.
Aksi yang sempat berlangsung damai mendadak memanas ketika sejumlah demonstran membakar ban bekas di tengah jalan. Insiden ini memicu ketegangan dengan aparat kepolisian, khususnya dengan Kasat Sabhara Polres Bantaeng yang disebut bersikap arogan saat menghentikan aksi bakar ban.
Meski demikian, situasi berhasil diredam setelah terjadi dialog antara koordinator aksi dan pihak kepolisian. Mediasi dilakukan untuk menghindari gesekan yang lebih besar.
Tsyam Fajerin, Jenderal Lapangan AMP Sulsel, kepada awak media menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh Notaris Darmawati.
“Oknum notaris diduga telah memalsukan dokumen berupa surat pernyataan dan surat kuasa yang menjadi dasar balik nama sertifikat tanah milik Aksan Albar. Akibatnya, pihak korban juga mengalami kerugian hingga Rp117 juta,” tegas Tsyam.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses balik nama tersebut tidak dilanjutkan dan segera dibatalkan demi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Selama aksi berlangsung, mencuat beberapa keluhan warga lainnya di sekitar lokasi terkait dugaan penyelewengan yang disebut dilakukan kantor Notaris Darmawati.
Setelah menyampaikan tuntutan secara bergantian, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun mereka berjanji akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, tidak hanya ke kantor notaris, tapi juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng, jika tuntutan mereka diabaikan.
Sementara itu, Notaris Darmawati saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa dirinya tak gentar menghadapi tudingan yang dilayangkan padanya.
“Saya tidak takut selama saya berada di jalur yang benar. Saya memiliki akta jual belinya (AJB),” ujar Darmawati, Rabu (6/8/2025).
Menjawab tudingan dirinya merugikan Aksan, Notaris Darmawati menegaskan bahwa Aksan bukan kliennya dan tidak ada uang yang diterima dari Aksan.
“Saya tidak pernah terima uang jasa dari dia (Aksan), melainkan dari Sukamat yang bermohon menggunakan jasa Notaris,” tutupnya.
Penulis indah astriani