RadarKriminal.id, Kabupaten Semarang, 1 Agustus 2025 — Praktik tebak angka ilegal di wilayah Kabupaten Semarang kian menjamur dan semakin berani. Aktivitas yang meresahkan ini diduga berlangsung dengan pembiaran bahkan kemungkinan backing dari oknum aparat penegak hukum, terutama dalam lingkup Polres Semarang dan Polsek Bandungan.
Hasil penelusuran tim media menemukan aktivitas penjualan kupon tebak angka di wilayah Jalan Gintungan Utara, Jetis, Bandungan, yang dilakukan secara terbuka. Kupon berwarna putih dengan tulisan angka tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial Han,dikenal dengan nama sebutan Papahan di kalangan warga.
“Sudah lama di sini ada yang jual kupon angka itu. Kadang berhenti, tapi balik lagi. Nggak ada yang ganggu. Seperti ada yang lindungi,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas ini menyasar siapa pun, tanpa pandang usia atau latar belakang. Mudahnya akses dan tidak adanya tindakan dari aparat membuat kupon angka ilegal ini semakin digemari sebagian masyarakat.
Aparat Tutup Mata?
Yang menjadi tanda tanya besar, keberadaan pelaku dan jaringan penjual sangat dikenal luas, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari Polres Semarang. Tidak ada penyisiran, razia, apalagi tindakan tegas, seolah aparat menutup mata atas praktik yang merusak sendi sosial ini.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat mempertanyakan: benarkah ada pembiaran yang disengaja? Atau lebih jauh, apakah oknum tertentu memang turut terlibat dalam membekingi kegiatan ini?
Masyarakat Geram, Minta Kapolri Bertindak.
Maraknya praktik kupon angka ilegal tanpa sentuhan hukum telah memicu keresahan warga. Kepercayaan terhadap institusi kepolisian pun terancam runtuh. Masyarakat mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung dan memerintahkan penyelidikan khusus terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat di balik maraknya praktik ini di Kabupaten Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Semarang, termasuk Satreskrim dan Polsek Bandungan, untuk menjawab mengapa tidak ada langkah hukum yang berarti terhadap aktivitas yang begitu terang-terangan merusak moral dan ketertiban masyarakat.
EP