Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP terus gencar melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang jalan protokol. Seperti halnya yang sudah dilakukan di Kecamatan Citeureup, Cibinong, Cileungsi maupun lainnya. Namun anehnya, di Kecamatan Babakanmadang yang merupakan wilayah RI 1, nampak belum adanya penataan PKL tersebut.
Terpantau sepanjang Jalan protokol di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul hingga Babakanmadang, kanan kiri jalan masih ditenggarai puluhan PKL yang berada di atas trotoar maupun drainase dan terabaikan dari upaya program penataan tersebut. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan publik hingga sejumlah aktivis.
Salahsatunya datang dari Aktivis Bogor, Romi yang mengkritisi adanya dugaan tebang pilih pada program penataan tersebut. Menurutnya, jika memang program ini menjadi prioritas Kabupaten Bogor sebagai upaya menanggulangi kemacetan dan kesemraeutan jalan, namun harus dilakukan secara merata.
“Jadi jangan pilah pilih. Kalau mau di tata ya harus semuanya, jangan ada kesan seperti piliha kasih,” sindir Romi, Selasa (29/7/2026).
Ia meminta agar Pemkab Bogor dapat menerapkan program ini secara menyeluh tanoa adanya pilih kasih. Hal itu dilakukan untul menghindari adanya kecemburuan sosial antar pemilik PKL yang ada disetiap wilayah kecamatan.
“Pemkab Bogor harus berlaku adil. Kami minta ada penataan PKL tersebut dilakukan menyeluruh tanpa adanya perbedaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar anggana menjelaskan jika persoalan penatana PKL yang belum menyeluruh seperti yang ada di Kecamatan Babakanmadang, hal itu karena belum adanya permintaan dari pihak kecamatan setempat.
“Penataanya Sudah dari tugu panca karsa sampai dengan perbatasan kecamatan Citeureup. Kalau yag lainnya itu sesuai permintaan camat Babakan Madang,” ujar Anwar.
Anawar menambahkan, adapun tata cara administrasi penertiban tersebut, salah satunya adanya permohonan dari Camat setempat. Untuk Babakan Madang dari Tugu Pancakarsa
“Untuk perbatasan Citeureup sudah dilakukan penertiban. Untuk Kecamatan Babakanmadang silahkan koordinasi dengan Camat setempat saja,” singkatnya.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
(YANTO BS)