RadarKriminal.id, Batu Bara – Personil Satreskrim Polres Batu Bara melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat yang diduga adanya Tindak Pidana Permainan terlarang di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang dugaan perjudian di beberapa lokasi, pada hari senin tanggal 28/07/2025.
Lokasi pengecekan meliputi:
1. Desa Binjai Baru, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara
2. Desa Tanjung Tiram, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara
3. Desa Simp. Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara
4. Desa Suka Deras, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA ADE SUNDOKO MASRY, SH, menerima laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Permainan ilegal di sejumlah tempat di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara kemudian mengecek kebenaran laporan tersebut dan melaksanakan pengecekan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian untuk tidak melakukan Tindak Pidana Permainan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
Hasil dari pengecekan tersebut adalah tidak ditemukan adanya kegiatan yang berhubungan dengan Tindak Pidana Permainan ilegal di lokasi-lokasi yang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP TRI BOY A. SIAHAAN, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan upaya Polres Batu Bara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa Wilayah Hukum Polres Batu Bara terbebas dari aktivitas ini dan tindak pidana lainnya.(Boys-4)
(Supriyadi)