Radarkriminal.id, Bekasi Kota, Jabar — Mastaria Manurung secara resmi melaporkan seorang individu bernama Rodiah kepada Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/1744/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA. Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari unggahan di platform media sosial TikTok Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang dilakukan oleh saudari Rodiah, yang berisi pernyataan bernada fitnah dan menyerang reputasi Ibu Mastaria Manurung, Ketua LBH Srikandi GANISA.
Pernyataan tersebut, yang antara lain menyebutkan keterlibatan Ibu Mastaria dalam suatu permasalahan yang Mencatut catut Kapolri dan Kapolda, telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi bagi Ibu Mastaria.
Dalam wawancara eksklusif dengan media, Ibu Mastaria dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh saudari Rodiah. Ibu Mastaria menekankan bahwa beliau sama sekali tidak mengenal saudari Rodiah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan. Lebih lanjut, Ibu Mastaria menyampaikan keprihatinannya atas penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian yang dapat merusak citra dan martabat seseorang Mastaria Manurung,
Ia berharap Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil sangat penting untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di ruang digital.
(YANTO BS)