Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Editor by Editor
Juli 19, 2025
in Polri
0
Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, JAKARTA: Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

 

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

 

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

 

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

 

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

 

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

 

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Parmin Siregar

57
Editor

Editor

Related Posts

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
TNI

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

September 9, 2025
Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis dan Penyerahan Tugas Wakasad
TNI

Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis dan Penyerahan Tugas Wakasad

September 9, 2025
Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge & Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK
Polri

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge & Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

September 9, 2025
Next Post
Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

POLSEK RAWA LUMBU GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL UNTUK PENGAMANAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025

POLSEK RAWA LUMBU GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL UNTUK PENGAMANAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025

9 bulan ago
Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta Terbongkar dalam 3 Hari, 8 Orang Dibekuk

Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta Terbongkar dalam 3 Hari, 8 Orang Dibekuk

5 bulan ago
Terus Dukung Ketahanan Pangan,Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten

Terus Dukung Ketahanan Pangan,Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten

2 bulan ago
Polri Pastikan Keamanan di Kawasan Bundaran HI, Cek Langsung Personel Ops Merdeka Jaya 2025

Polri Pastikan Keamanan di Kawasan Bundaran HI, Cek Langsung Personel Ops Merdeka Jaya 2025

3 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge & Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya Jalin Silaturahmi dengan Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat

Polsek Cikupa Sosialisasikan Layanan 110 dan Tempel Stiker Hallo Kapolres di Kawasan Industri Milenium

Pelantikan Pengurus DPP & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025–2030: Momentum Peran Alumni untuk Indonesia Emas 2045

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang”

Hari Jadi Polwan ke-77, Kapolres Metro Bekasi Gelar Yanmas Pagi di TL Pos Lantas Jurong, Bagikan Bingkisan

Trending

Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya
Lainnya

Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

by Editor
September 9, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Polres Metro Bekasi...

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

September 9, 2025
Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis dan Penyerahan Tugas Wakasad

Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis dan Penyerahan Tugas Wakasad

September 9, 2025
Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge & Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

Kapolresta Cirebon Jadi Narasumber Sharing Knowledge & Experience Bersama Mahasiswa S1 PTIK

September 9, 2025
Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya Jalin Silaturahmi dengan Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya Jalin Silaturahmi dengan Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat

September 9, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB