Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar — Proyek pembangunan Lapangan Olahraga (SOR) di Perumahan Grand Cikarang Village, Blok H13 RT 022 RW 10, Kabupaten Bekasi, senilai Rp 148.494.000,00 menuai kontroversi. Proyek yang telah selesai pada bulan Mei 2025 ini dilaporkan mengalami keretakan halus dan kualitasnya jauh dari harapan. Kondisi lapangan yang tidak memuaskan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran yang terbilang fantastis.
Awak media yang menelusuri kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan. Upaya konfirmasi kepada pihak RW 10 melalui pesan WhatsApp terkait anggaran proyek tersebut hingga kini belum mendapatkan respons. Keheningan dari pihak RW semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.
Warga sekitar pun turut menyoroti proyek SOR tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lapangan olahraga dengan kualitas yang buruk dapat dibangun dengan anggaran sebesar Rp 148.494.000,00. Keraguan warga semakin besar mengingat belum ada penjelasan resmi dari Dinas Olahraga Kabupaten Bekasi terkait proyek ini.
Oleh karena itu, awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek SOR di Grand Cikarang Village. Transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran menjadi hal yang krusial untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Publik menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan penyimpangan ini. Semoga investigasi ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat.
(YANTO BS)