Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana

Editor by Editor
April 25, 2024
in Hukum
0
Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Tangerang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.151.18 yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat nomer pada bagian depan mobil dan plat belakang memakai nomer palsu.

Pantauan wartawan di lokasi, Jum'at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, terlihat ada pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi plat nomer mobil bagian depan.

Atas temuan itu, wartawan mencoba meminta bantuan anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah ketika sedang melintas bersamaan, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut membawa jerigen lebih dari 5 dan menaruhnya ditempat bagasi mobil belakang.

Ketika dikonfirmasi pengendaraan mobil tersebut berinisial A menyatakan, “Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak”

Dari keterangan pengendara mobil tersebut, anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah mencoba menginformasikan kepada wartawan, untuk menghubungi pihak Polsek setempat. Karena ketika diperiksa plat nomer mobil tidak sesuai dengan STNK dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, tidak sesuai dengan standarnya. Lalu 2 unit motor lain pun menyusul, dengan tangki yang sudah dimodifkasi juga.

Lalu anggota Polsek Pinang pun datang dan membawa mereka untuk diamankan di Polsek Pinang. Dan dari pihak Anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah meminta kepada pihak polsek untuk ke tempat timbunannya, tetapi tidak dilakukan. Malah dari keterangan Bapak Kanit Polsek Pinang berinisial B menjelaskan kepada wartawan dan Anggota TNI,

“LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif”. Sabtu,(20/4/24).

Lalu dilanjutkannya kembali “Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Saya pulangkan karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan – Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Kordinasi, karena hari ini hari libur”, Ujar Bapak Kanit Polsek Pinang.

Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna diperiksa.

Perlu diketahui, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang). Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Sementara Kanit Pinang yang berkomunikasi kepada Bapak berinisial S, BPH Migas menjelaskan kepada rekan rekan wartawan dan anggota TNI, dengan jawaban,”

“Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan”.

Lalu dilanjutkannya kembali “Nanti bapak kordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu masyarakat cuma dibiarkan yah ini juga nanti temen temen ke kepolisian, kok dibiarkan. Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)”. Ujarnya, Jum'at (19/4/24).

 

Supriyadi

101
Editor

Editor

Related Posts

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.
Hukum

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang

Jambret Hp anak SMP Dua Pria Di Hajar Massa

Apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Patroli Skala Besar Digelar di Jakarta Malam ini, 147 Personel dikerahkan

Patroli Skala Besar Digelar di Jakarta Malam ini, 147 Personel dikerahkan

3 bulan ago
Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Ops Damai Cartenz di Papua

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Ops Damai Cartenz di Papua

2 minggu ago
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan dalam Rangka HUT ke-80 TNI 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan dalam Rangka HUT ke-80 TNI 2025

2 bulan ago
Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif

Polres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Pebayuran

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB