Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana

Editor by Editor
April 25, 2024
in Hukum
0
Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Tangerang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.151.18 yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat nomer pada bagian depan mobil dan plat belakang memakai nomer palsu.

Pantauan wartawan di lokasi, Jum’at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, terlihat ada pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi plat nomer mobil bagian depan.

Atas temuan itu, wartawan mencoba meminta bantuan anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah ketika sedang melintas bersamaan, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut membawa jerigen lebih dari 5 dan menaruhnya ditempat bagasi mobil belakang.

Ketika dikonfirmasi pengendaraan mobil tersebut berinisial A menyatakan, “Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak”

Dari keterangan pengendara mobil tersebut, anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah mencoba menginformasikan kepada wartawan, untuk menghubungi pihak Polsek setempat. Karena ketika diperiksa plat nomer mobil tidak sesuai dengan STNK dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, tidak sesuai dengan standarnya. Lalu 2 unit motor lain pun menyusul, dengan tangki yang sudah dimodifkasi juga.

Lalu anggota Polsek Pinang pun datang dan membawa mereka untuk diamankan di Polsek Pinang. Dan dari pihak Anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah meminta kepada pihak polsek untuk ke tempat timbunannya, tetapi tidak dilakukan. Malah dari keterangan Bapak Kanit Polsek Pinang berinisial B menjelaskan kepada wartawan dan Anggota TNI,

“LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif”. Sabtu,(20/4/24).

Lalu dilanjutkannya kembali “Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Saya pulangkan karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan – Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Kordinasi, karena hari ini hari libur”, Ujar Bapak Kanit Polsek Pinang.

Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna diperiksa.

Perlu diketahui, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang). Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Sementara Kanit Pinang yang berkomunikasi kepada Bapak berinisial S, BPH Migas menjelaskan kepada rekan rekan wartawan dan anggota TNI, dengan jawaban,”

“Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan”.

Lalu dilanjutkannya kembali “Nanti bapak kordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu masyarakat cuma dibiarkan yah ini juga nanti temen temen ke kepolisian, kok dibiarkan. Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)”. Ujarnya, Jum’at (19/4/24).

 

Supriyadi

74
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
“Kuasa Hukum Duga JPU Masuk Angin: Terdakwa Pengeroyokan Dapat Perlakuan Istimewa, Tuntutan Ringan, dan Berkas Dipisah”
Hukum

“Kuasa Hukum Duga JPU Masuk Angin: Terdakwa Pengeroyokan Dapat Perlakuan Istimewa, Tuntutan Ringan, dan Berkas Dipisah”

Agustus 14, 2025
Lapor Bapak Kapolri Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar ilegal di Kedung malang milik Ridwan Polres Jepara tutup mata
Hukum

Lapor Bapak Kapolri Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar ilegal di Kedung malang milik Ridwan Polres Jepara tutup mata

Agustus 9, 2025
Next Post

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang

Jambret Hp anak SMP Dua Pria Di Hajar Massa

Apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Jateng Selidiki Kematian Alm. Darso; Lakukan Ekshumasi Sebagai Langkah Scientific Crime Investigation

Polda Jateng Selidiki Kematian Alm. Darso; Lakukan Ekshumasi Sebagai Langkah Scientific Crime Investigation

7 bulan ago
Tawuran di Semarang Menelan Korban Jiwa*

Tawuran di Semarang Menelan Korban Jiwa*

1 tahun ago

Berikan Pelayanan Kesehatan Dan Sembako Kepada Masyarakat Kampung Suskun Papua

1 tahun ago
Polsek Kronjo Amankan Pelaku Curanmor di Mekar Baru, Tangkap Usai Dikejar Warga

Polsek Kronjo Amankan Pelaku Curanmor di Mekar Baru, Tangkap Usai Dikejar Warga

1 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB