Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Editor by Editor
Juli 11, 2025
in Lainnya
0
Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta, – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

 

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

 

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

 

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

 

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

 

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

 

 

(. Sodikin )

26
Editor

Editor

Related Posts

KADIN Gelar Seminar “Digital Defence” untuk Perkuat Ketahanan Siber Pelaku Usaha Nasional
Lainnya

KADIN Gelar Seminar “Digital Defence” untuk Perkuat Ketahanan Siber Pelaku Usaha Nasional

Juli 19, 2025
Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polres Metro Bekasi Kota Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Al Muhajirin
Lainnya

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polres Metro Bekasi Kota Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Al Muhajirin

Juli 17, 2025
Perkuat Penanganan Kejahatan Seksual Online terhadap Anak, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kunjungi TICACC Thailand
Lainnya

Perkuat Penanganan Kejahatan Seksual Online terhadap Anak, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kunjungi TICACC Thailand

Juli 17, 2025
Next Post
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Distrik Omukia, Puncak Papua Tengah

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Distrik Omukia, Puncak Papua Tengah

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Viral Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal di Semarang, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Viral Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal di Semarang, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

­Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

­Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

2 bulan ago
Kepala Rutan Cipinang: “Strategi Pengamanan Terbaik Adalah Memberikan Pelayanan Yang Sebaik-Baiknya”

Kepala Rutan Cipinang: “Strategi Pengamanan Terbaik Adalah Memberikan Pelayanan Yang Sebaik-Baiknya”

1 tahun ago

Koramil 1511 dan Polsek Jalaksana Amankan Obyek Wisata dan Pusat Keramaian Selama Libur Nataru

7 bulan ago
GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

9 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Babinsa Kel. Larangan Turut Tanam Padi Bersama Poktan, Wujud Jalin Keakraban dan Dukung Swasembada Pangan

KADIN Gelar Seminar “Digital Defence” untuk Perkuat Ketahanan Siber Pelaku Usaha Nasional

Viral Penjarahan Warung Saat Tawuran, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi

Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Dukung Pelestarian Lingkungan, Kasad Tinjau Pembersihan Danau Situ Bagendit

Trending

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 
Polri

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

by Editor
Juli 19, 2025
0

RadarKriminal.id, JAKARTA: Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja...

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Tegas dan Humanis, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 12 Remaja Tawuran di Cakung

Juli 19, 2025
Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Juli 19, 2025
Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Juli 19, 2025
Babinsa Kel. Larangan Turut Tanam Padi Bersama Poktan, Wujud Jalin Keakraban dan Dukung Swasembada Pangan

Babinsa Kel. Larangan Turut Tanam Padi Bersama Poktan, Wujud Jalin Keakraban dan Dukung Swasembada Pangan

Juli 19, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB