RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 6/7/2025, Cirebon — Jajaran Polresta Cirebon mengamankan penyalur obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial UC (27) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/7/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Penangkapan UC berdasarkan hasil pengembangan kasus pengedar OKT berinisial MS (24).
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan UC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 300 butir Trihex, 213 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 285 ribu dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (6/7/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa UC merupakan penyalur OKT kepada pengedar berinisial MS yang berhasil diamankan sebelumnya. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.¹H.
( Loly )