Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

“Susahnya” Pelayanan dan Informasi Publik di Desa Bojongkoneng Babakanmadang Jadi Disorot 

Editor by Editor
Juli 6, 2025
in Pemerintah
0
“Susahnya” Pelayanan dan Informasi Publik di Desa Bojongkoneng Babakanmadang Jadi Disorot 
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Banyaknya aduan masyarakat terkait pelayan yang kurang maksimal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Kali ini, Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat, mulai menyoroti para Kepala Desa (Kades) terkait pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salahsatunya Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakanmadang dan Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja.

Lembaga ini menilai jika pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bogor, masih jauh dari harapan. Baik itu mengenai teknis maupun non teknis, dan banyak juga keluhan dari masyarakat dan juga tentang Informasi kepada publik masih banyak yang dinilai tidak transparan.

“Kami menyoroti Pemdes di Kabupaten Bogor soal pelayanan dan KIP. Artinya masih banyak informasi yang tidak di publikasikan kepada masyarakat sesuai dengan UUD No 14 Tahun 2008 yang telah ditetapkan, sebagaimana yang terutang dalam ketetapan dan ketentuan sesuai regulasi,” tegas Sekjen Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Putra Jaya Sukma.

Putra Jaya Sukma juga menyoroti soal Isu tersebut yang memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bogor pun segera mengambil langkah dengan melayangkan surat konfirmasi.

“Permintaan informasi itu tidak hanya menyangkut Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga menyangkut kinerja pelayanan Pemdes tersebut dari berbagai unsur. Kami meminta transparansi penuh, supaya Pemdes lebih terbuka dalam informasi kepada masyarakat dan juga terkait pelayanan,” tambah Sukma

Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang, yang mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) lebih transparan, akuntabel, juga cepat dalam pelayanan

Selain itu, permintaan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khususnya Pasal 22, yang mengatur kewajiban badan publik dalam merespons permohonan informasi secara cepat dan tepat.

 

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mengajukan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” beber Sukma

 

Sukma juga mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di setiap tahap pengelolaan pembangunan. Selain itu juga terkait pelayanan kepada masyarakatnya.

 

“Pengelolaan pembangunan tidak boleh tertutup. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” katanyam

 

Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat, memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, cepat dalam pelayanan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa termasuk Kepala Desa Bojong Koneng, belum memberikan klarifikasi atau merespons permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat.

 

(YBS)

86
Editor

Editor

Related Posts

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post
Patroli Gabungan Tiga Pilar Ciptakan Kamtibmas Kondusif,, di Gelar Polres Labuhanbatu. 

Patroli Gabungan Tiga Pilar Ciptakan Kamtibmas Kondusif,, di Gelar Polres Labuhanbatu. 

Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya

Kontes Batu Bacan BRS Part 8 Meriah, Panitia Tegaskan Misi Dongkrak Pasar Lokal dan Internasional

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Bengkel Motor

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Bengkel Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BRI Kantor Cabang Pondok Gede Selenggarakan Panen Hadiah Simpedes

BRI Kantor Cabang Pondok Gede Selenggarakan Panen Hadiah Simpedes

5 bulan ago
Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang  ‎

Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang ‎

1 minggu ago

Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Wilayah Koramil 0620-20/Gegesik, Kabupaten Cirebon

10 bulan ago
Dipimpin Kapolres, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Patroli Skala Besar dan KRYD 

Dipimpin Kapolres, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Patroli Skala Besar dan KRYD 

1 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Trending

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 
TNI

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

by Editor
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Magelang, 25 November 2025 – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Tilaar meresmikan Rumah Jaga...

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

November 27, 2025
GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB