Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Dugaan rasisme di SDN Jayasampurna 01 tengah menjadi sorotan. Pemerhati politik, Hotma Tumangger, menyatakan bahwa jika terbukti adanya praktik rasisme di sekolah tersebut, guru yang bersangkutan, Ibu (TI) wajib diproses karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketidakhadiran Ibu (TI) saat awak media melakukan konfirmasi ke sekolah semakin memperkuat dugaan tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa SDN Jayasampurna 01 diduga tidak menerima siswa non-muslim dalam SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2025-2026. Jika hal ini terbukti, maka dugaan rasisme semakin kuat dan pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas kepada Ibu (TI)
Awak media sempat mengkonfirmasi malalui Pesan WhasApp ke salah satu anggota DPRD Bekasi Kabupaten pak Usup ketika media mengkonfirmasi terkait dugaannya ada berbau rasis anggota Dewan tidak memberikan jawaban kepada awak media.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan nilai-nilai toleransi dan anti-diskriminasi di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(YBS)