RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 2/7/2025, Cirebon — Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan.
“Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar.
Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
( Loly )