Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Virall lapor bapak kapolri SPBU 44.507.01, jadi sarang pengasu solar polres kabupaten Semarang sudah terkondisi 

Editor by Editor
Juli 1, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Virall lapor bapak kapolri SPBU 44.507.01, jadi sarang pengasu solar polres kabupaten Semarang sudah terkondisi 
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Semarang 1/7 Tahun 2025 pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan. Bukan karena kurangnya pasokan solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM.

Begitu juga dengan antrian di beberapa titik SPBU, itu diduga karena ulah dari mafia BBM. Seperti di SPBU 44.507.01 yang tepatnya berada di jl.raya Salatiga-solo No.Km.8, Kaliwiru ,Tengaran, Kecamatan.Tengaran, kabupaten Semarang(50775) diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak dengan mengunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi,Selasa sore (01/07/2025) sekitar 16.00

 

Dari pantauan tim media dilapangan terlihat beberapa armada truk golongan 2 modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar, di duga ada permainan antara SPBU dengan Pihak Mafia Solar.

 

Terlihat dilokasi SPBU diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.

 

Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media. papan pemberitahuan bertuliskan Maaf Solar Habis kerap terpampang di depan SPBU. Fenomena yang tidak lazim di SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah disedot habis para mafia BBM.

Setelah di lakukan klarifikasi lebih lanjut kepada operator bahwa dirinya sudah melaksanakan pengisian sesuai SOP nya yaitu menggunakan Barcode. Padahal dalam kenyataan nya operator mengisi truk modifikasi tersebut tidak memperhatikan Plat Nomor dari Truk tersebut. Sesuai struk yang di tujukan kepada awak media bahwa truk warna merah tertutup terpal yang sedang ngangsu.Menurut informasi pemilik truk tersebut berinisial (Eko Peking)

Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.

Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia pengansu/penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 & 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga ratusan liter bahkan ribuan liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU dengan menggunakan truk modifikasi yang telah di modifikasi ‘ngangsu’ , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Diwilyah tengaran sampai salatiga Masih banyak, bergerilya nya mafia BBM di Kabupaten Semarang masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polres setempat serta Pertamina mengambil langkah penindakan.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2024 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

15
Editor

Editor

Related Posts

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Next Post
Satuan Brimob Polda Metro Jaya Mendapat Surprise Dari TNI AL Korps Marinir, Wujud Sinergi TNI-Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Mendapat Surprise Dari TNI AL Korps Marinir, Wujud Sinergi TNI-Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Mendapat Surprise Dari TNI AL Korps Marinir, Wujud Sinergi TNI-Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Polisi Cepat dan Tanggap utk melaksanakan pembersihan

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

6 bulan ago
KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hari ini, Kamis (9/01/2025).

KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hari ini, Kamis (9/01/2025).

6 bulan ago
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar pesta rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat yang sudah dimulai sejak Jum’at malam 20 September 2024 lalu. Pesta rakyat digelar selama 2 hari, akan berakhir pada hari minggu malam, 22 September 2024. 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar pesta rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat yang sudah dimulai sejak Jum’at malam 20 September 2024 lalu. Pesta rakyat digelar selama 2 hari, akan berakhir pada hari minggu malam, 22 September 2024. 

9 bulan ago
Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW pimpin PAM VVIP kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto

Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW pimpin PAM VVIP kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto

3 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Trending

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta Pusat – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 akan digelar pada Selasa, 1 Juli...

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB