Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Aman-aman Saja, SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM Di Wilayah Kabupaten Jepara, Polres Jepara Terkesan Tutup Mata

Editor by Editor
April 18, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Aman-aman Saja, SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM Di Wilayah Kabupaten Jepara, Polres Jepara Terkesan Tutup Mata
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Jepara – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di kabupaten Jepara seakan tak ada habisnya, belum lama viral terkait dengan adanya temuan aktivitas gudang Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Donorojo, kabupaten Jepara, kali ini tim awak media menemukan Adanya aktivitas pengisian dalam jumlah yang tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU wilayah kabupaten Jepara.

Tepatnya di SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara, kerap di gunakan sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus mengisi berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar, seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.

Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara, yang berada di Jl. Raya Jepara – Kudus, Area Sawah, Pringtulis, Kec. Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan jenis Truk yang telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM Bersubsidi jenis solar berkapasitas hingga 3000 liter/3 ton.

Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar maupun para pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kemudian saat awak media akan melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, kemudian sopir truk modifikasi tersebut sengaja tancap gas kabur dan melarikan diri dari tim awak media. Di ketahui sopir kendaraan truk modifikasi tersebut menggunakan atribut seragam Jersey anggota TNI-AD.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Jepara untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres Jepara sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM di wilayah nya.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polres Jepara serta Polda Jateng.

EP

105
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Next Post
Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Jepara

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Jepara

Hebat, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Tetap Berkibar, Diduga Polsek Pedurungan Melakukan Pembiaran       

Hebat, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Tetap Berkibar, Diduga Polsek Pedurungan Melakukan Pembiaran      

Dinilai Kurang Maksimal, Dr Nurmalah Minta Polrestabes Semarang Ambil Alih Laporan Dugaan Miras Illegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasi Humas Polres Muba Mengumpulkan Operator PID Bag Sat Sie dan Polsek Jajaran Dalam Rangka Mengawali Tahun Kerja 2024

2 tahun ago
Polda Metro Jaya hadirkan Samsat Keliling di 9 wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi ( Jadetabek )

Polda Metro Jaya hadirkan Samsat Keliling di 9 wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi ( Jadetabek )

5 bulan ago
Pelayanan prima berkualitas, transparan ke masyarakat menjadi jargon kerja unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Pelayanan prima berkualitas, transparan ke masyarakat menjadi jargon kerja unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

2 bulan ago
Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

1 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB