Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong

Editor by Editor
Juli 1, 2025
in Pemerintah
0
Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radakriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di Perumahan Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Diduga menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) lantaran pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemdes Bojong.

Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana menegaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya koordinasi ataupun permohonan izin dari pihak MyRepublik kepada pemerintah Desa Bojong. “Dari awal tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Bojong. Setelah kami menerima laporan dari warga dan melakukan pemantauan langsung.” Ujar Ade.

Selain persoalan perizinan, pihak Desa Bojong menilai pemasangan tiang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Menurut Ade, tiang yang dipasang tanpa penataan yang jelas dapat menyebabkan semrawutnya kabel serta gangguan pada lalu lintas.

“Kami bukan anti terhadap pembangunan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Namun semua harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah Bojong menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp pihak MyRepublik (Hanan) Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait Ijin dari proyek tersebut ke Pemdes Bojong.

Diduga banyak pemberitaan di Media Online mengenai pemasangan dan ijin Provider MyRepublik di setiap wilayah pemasangan bermasalah dan dianggap Biasa oleh MyRepublik. Ini akan berdampak buruk dan menyhalahi aturan dan UU yang di tetapkan pemerintah daerah dan harus segera di tindak.

Penyedia layanan WiFi yang beroperasi tanpa izin di desa atau kelurahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan tiang WiFi juga memerlukan izin dari pihak terkait, termasuk RT/RW, Desa, dan Kecamatan, sesuai peraturan setempat. Jika tidak berizin, pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi.

 

(YANTO BS)

15
Editor

Editor

Related Posts

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Virall lapor bapak kapolri SPBU 44.507.01, jadi sarang pengasu solar polres kabupaten Semarang sudah terkondisi 
Pemerintah

Virall lapor bapak kapolri SPBU 44.507.01, jadi sarang pengasu solar polres kabupaten Semarang sudah terkondisi 

Juli 1, 2025
Virall SPBU 44.573.03 jadi lahan subur ngangsu solar subsidi diduga milik oknum anggota TNI aktif polres Boyolali terkondisi 
Pemerintah

Virall SPBU 44.573.03 jadi lahan subur ngangsu solar subsidi diduga milik oknum anggota TNI aktif polres Boyolali terkondisi 

Juli 1, 2025
Next Post
Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Gelar Bintohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

Polresta Cirebon Gelar Bintohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

1 tahun ago
Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Publik, Personel Humas Polri Dilatih Jadi Presenter

Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Publik, Personel Humas Polri Dilatih Jadi Presenter

12 bulan ago
Lapor Pak Kapolri ! Aparat Penegak Hukum Polres Batang Terkesan Tutup Mata Terkait Maraknya Judi Toto Gelap (Togel) Di Wilayah Kabupaten Batang

Lapor Pak Kapolri ! Aparat Penegak Hukum Polres Batang Terkesan Tutup Mata Terkait Maraknya Judi Toto Gelap (Togel) Di Wilayah Kabupaten Batang

1 tahun ago
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

6 hari ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB