Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Editor by Editor
Juni 21, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Surakarta,  20 Juni 2025 — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji menjadi korban kekerasan seksual keji yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini justru harus menghadapi tembok kebal impunitas dari aparat penegak hukum yang diduga menutup-nutupi perkara.

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dua penyidik Polresta Surakarta: Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, rekayasa proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi korban.

 

“Kami Tidak Akan Diam”

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Aslam Syah Muda menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya praktik pelanggaran etik dan dugaan persekongkolan dalam penghentian kasus ini.

 

“Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya berdiri membela korban, bukan membekingi pelaku lewat instrumen kekuasaan,” ujar Aslam.

 

Dokumen penghentian penyelidikan yang tertuang dalam SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tim hukum menilai bahwa penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan ketentuan dalam:

 

Pasal 76D dan 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Tragedi yang Menyayat Hati Nurani Publik

Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan luka kolektif bagi nurani bangsa. Kenji, di usia yang masih sangat belia, bukan hanya mengalami trauma mendalam, tetapi kini juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan internal.

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Bentuk Tim Independen

Masyarakat sipil, pemerhati anak, serta aktivis hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membentuk tim investigasi independen. Tujuannya: mengusut tuntas dugaan skandal ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan psikologis korban serta keluarganya dipulihkan.

“Skandal ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berpihak pada keadilan, maka inilah waktunya untuk membuktikan,” tutup Agus Dwi Anggoro.

 

EP

85
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

1 tahun ago
Dirlantas Polda Metro Jaya siap Mendukung Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Jukir di Minimarket

Dirlantas Polda Metro Jaya siap Mendukung Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Jukir di Minimarket

1 tahun ago
Dari Pantai Timur Papua, Dua Srikandi Polri Hadir Membawa Harapan

Dari Pantai Timur Papua, Dua Srikandi Polri Hadir Membawa Harapan

2 minggu ago
Kapolres Cirebon Kota Dampingi Kapolda Jabar Silahturahmi Ke Ponpes Buntet.

Kapolres Cirebon Kota Dampingi Kapolda Jabar Silahturahmi Ke Ponpes Buntet.

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB