Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Editor by Editor
Juni 21, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Surakarta,  20 Juni 2025 — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji menjadi korban kekerasan seksual keji yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini justru harus menghadapi tembok kebal impunitas dari aparat penegak hukum yang diduga menutup-nutupi perkara.

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dua penyidik Polresta Surakarta: Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, rekayasa proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi korban.

 

“Kami Tidak Akan Diam”

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Aslam Syah Muda menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya praktik pelanggaran etik dan dugaan persekongkolan dalam penghentian kasus ini.

 

“Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya berdiri membela korban, bukan membekingi pelaku lewat instrumen kekuasaan,” ujar Aslam.

 

Dokumen penghentian penyelidikan yang tertuang dalam SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tim hukum menilai bahwa penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan ketentuan dalam:

 

Pasal 76D dan 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Tragedi yang Menyayat Hati Nurani Publik

Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan luka kolektif bagi nurani bangsa. Kenji, di usia yang masih sangat belia, bukan hanya mengalami trauma mendalam, tetapi kini juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan internal.

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Bentuk Tim Independen

Masyarakat sipil, pemerhati anak, serta aktivis hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membentuk tim investigasi independen. Tujuannya: mengusut tuntas dugaan skandal ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan psikologis korban serta keluarganya dipulihkan.

“Skandal ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berpihak pada keadilan, maka inilah waktunya untuk membuktikan,” tutup Agus Dwi Anggoro.

 

EP

132
Editor

Editor

Related Posts

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gotong Royong membangun Rabat Beton

Gotong Royong membangun Rabat Beton

1 tahun ago
Kanit Binmas Ajak Warga Pelihara Keamanan Kondusif Jelang Pilkada

Kanit Binmas Ajak Warga Pelihara Keamanan Kondusif Jelang Pilkada

1 tahun ago
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Praktikum Profesi Mikro di Rutan Kelas I Cipinang

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Praktikum Profesi Mikro di Rutan Kelas I Cipinang

2 tahun ago

Ketua umum LSM Harimau Toni Syarifuddin Hidayat SH hadir di ulang tahun ibu Hj Farida yang ke 53 sekaligus memeriahkan acara anniversary PT Damai Putih Abadi (DPA)

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB