Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 

Editor by Editor
Juni 20, 2025
in Pemerintah, Polri
0
SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bogor, Jawa Barat – Masih banyak saja SPBU yang berada di Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen.

Salah satu contoh SPBU yang diduga berbuat curang dan merugikan konsumen yaitu SPBU no 34 – 16302 yang berada di Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen pengendara motor dan mobil.

SPBU 34-16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari diduga tanpa ada pengawasan dari petugas tera.

Petugas tera di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang dispenser BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ke akuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen dan serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.

Namun dalam hal ini SPBU 34-16302 tidak memiliki tera dan tidak ada pengawasan dari petugas yang melakukan uji tera ulang saat mengkorfimasi awak media ke salah satu petugas operator SPBU.

Saat awak media mengkorfimasi pelanggaran yang secara terang-terangan tanpa adanya terpampang di mesin SPBU dan ini juga sudah termasuk pelanggaran.

Pelanggan yang seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai berbuat ulah beberapa oknum pegawai SPBU bisa merugikan dan patut diduga sudah banyak permainan tersebut.

Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan selain itu dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan bisa juga berupa pencabutan izin usahanya.

Sanksi administratif :

UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti teguran,denda,atau bahkan pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana :

Pasal 32 UU No.2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana paling lama 1 tahun.

 

 

( Alboyn Sitorus)

33
Editor

Editor

Related Posts

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata
Pemerintah

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Juli 5, 2025
TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025
Polri

TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

Juli 5, 2025
Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal
Polri

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Juli 5, 2025
Next Post
Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia Pekat

4 minggu ago
Cegah Kriminalitas pada Masa Libur, Polisi Sambangi Obyek Wisata

Cegah Kriminalitas pada Masa Libur, Polisi Sambangi Obyek Wisata

2 tahun ago
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Arjawinangun

Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Arjawinangun

12 bulan ago
Ini Kronologi Kasus Penelantaran Bayi Di Rs Hingga Meninggal Dunia, Polsek Grogol Petamburan Ungkap Fakta Baru

Ini Kronologi Kasus Penelantaran Bayi Di Rs Hingga Meninggal Dunia, Polsek Grogol Petamburan Ungkap Fakta Baru

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Kontingen Polri Sementara Kantongi 45 Medali di World Police and Fire Games 2025

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Trending

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata
Pemerintah

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

by Editor
Juli 5, 2025
0

Radarkriminal.id, Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas...

TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

Juli 5, 2025
Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Juli 5, 2025
Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Juli 5, 2025
Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Juli 5, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB