RadarKriminal.id, Bogor, Jawa Barat – Masih banyak saja SPBU yang berada di Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen.
Salah satu contoh SPBU yang diduga berbuat curang dan merugikan konsumen yaitu SPBU no 34 – 16302 yang berada di Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen pengendara motor dan mobil.
SPBU 34-16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari diduga tanpa ada pengawasan dari petugas tera.
Petugas tera di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang dispenser BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).
Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ke akuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen dan serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.
Namun dalam hal ini SPBU 34-16302 tidak memiliki tera dan tidak ada pengawasan dari petugas yang melakukan uji tera ulang saat mengkorfimasi awak media ke salah satu petugas operator SPBU.
Saat awak media mengkorfimasi pelanggaran yang secara terang-terangan tanpa adanya terpampang di mesin SPBU dan ini juga sudah termasuk pelanggaran.
Pelanggan yang seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai berbuat ulah beberapa oknum pegawai SPBU bisa merugikan dan patut diduga sudah banyak permainan tersebut.
Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan selain itu dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan bisa juga berupa pencabutan izin usahanya.
Sanksi administratif :
UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti teguran,denda,atau bahkan pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana :
Pasal 32 UU No.2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana paling lama 1 tahun.
( Alboyn Sitorus)