Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 

Editor by Editor
Juni 20, 2025
in Pemerintah, Polri
0
SPBU 34 – 16302 Padurenan Kecamatan Gunung Sindur di duga telah merugikan konsumen selama ini 
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bogor, Jawa Barat – Masih banyak saja SPBU yang berada di Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen.

Salah satu contoh SPBU yang diduga berbuat curang dan merugikan konsumen yaitu SPBU no 34 – 16302 yang berada di Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor berbuat curang dan merugikan konsumen pengendara motor dan mobil.

SPBU 34-16302 yang beroperasi 24 jam dalam sehari diduga tanpa ada pengawasan dari petugas tera.

Petugas tera di Pertamina, dalam konteks ini, merujuk pada petugas yang melakukan uji tera ulang dispenser BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

Uji tera ulang ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ke akuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen dan serta untuk memenuhi standar metrologi yang ditetapkan.

Namun dalam hal ini SPBU 34-16302 tidak memiliki tera dan tidak ada pengawasan dari petugas yang melakukan uji tera ulang saat mengkorfimasi awak media ke salah satu petugas operator SPBU.

Saat awak media mengkorfimasi pelanggaran yang secara terang-terangan tanpa adanya terpampang di mesin SPBU dan ini juga sudah termasuk pelanggaran.

Pelanggan yang seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian buat kita semua karena jangan sampai berbuat ulah beberapa oknum pegawai SPBU bisa merugikan dan patut diduga sudah banyak permainan tersebut.

Sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan selain itu dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan bisa juga berupa pencabutan izin usahanya.

Sanksi administratif :

UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak bertanda tera sah, termasuk SPBU. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi seperti teguran,denda,atau bahkan pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana :

Pasal 32 UU No.2 Tahun 1981 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan metrologi legal dapat dipidana paling lama 1 tahun.

 

 

( Alboyn Sitorus)

68
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Dukung Program Pemerintah Daerah : Danramil 1402/Harjamukti Sukseskan Gerakan Pasar Murah.

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Demak, Di Duga Milik Oknum Anggota Polres Demak

Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Demak, Di Duga Milik Oknum Anggota Polres Demak

1 tahun ago
Aisyiyah Turut Meriahkan HUT Bhayangkara, Bukti Gotong-Royong Polri dan Masyarakat

Aisyiyah Turut Meriahkan HUT Bhayangkara, Bukti Gotong-Royong Polri dan Masyarakat

2 bulan ago
Operasi Patuh Jaya 2025: Polsek Jatiasih Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya

Operasi Patuh Jaya 2025: Polsek Jatiasih Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya

4 minggu ago
Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

3 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB