Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Editor by Editor
Juni 11, 2025
in Polri
0
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG, — Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polda Banten berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., Selasa (10/06) di Mapolsek Tigaraksa.

Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

 

Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram. Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari penangkapan. Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.

 

“Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

 

 

( Sodikin )

40
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Anggota Polsek Balaraja Giat Sosialisasi & Penyuluhan Bahaya Perundangan di SDN Gembong 1 Desa Binaan Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Anggota Polsek Balaraja Giat Sosialisasi & Penyuluhan Bahaya Perundangan di SDN Gembong 1 Desa Binaan Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

DPRD Klaten Terbukti Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Jateng Desak Perbaikan Segera,  Triyono Diminta Dinonaktifkan, SOP Penanganan Pengaduan Harus Dibentuk

DPRD Klaten Terbukti Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Jateng Desak Perbaikan Segera, Triyono Diminta Dinonaktifkan, SOP Penanganan Pengaduan Harus Dibentuk

‘BI’, Ketua DPRD Purbalingga Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

'BI', Ketua DPRD Purbalingga Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Curat Rumah Kosong

Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Curat Rumah Kosong

1 bulan ago
Rivan A Purwantono : Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Rivan A Purwantono : Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater

1 tahun ago
Tetangga Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Di Wilayah Kabupaten Kendal, Hingga Saat Ini Pelaku Masih Bebas

Tetangga Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Di Wilayah Kabupaten Kendal, Hingga Saat Ini Pelaku Masih Bebas

1 tahun ago
Dua pelaku scamming diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

“Blasting WhatsApp Bermodus CS Bank, Pelaku Tipu Korban Rp261 Juta Ditangkap di Sumsel”

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB