Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Tidak Terima Diberitakan, Wartawan Bogor di Intimidasi Warga

Editor by Editor
Juni 9, 2025
in Hukum, Pemerintah
0
Tidak Terima Diberitakan, Wartawan Bogor di Intimidasi Warga
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Seorang wartawan di Bogor Timur diduga diintimidasi oleh para oknum warga wali murid SDN 01 Sukaharja di lapangan.Tentu hal ini menghalangi kebebasan pers.

Kejadian ketika Karim wartawan Pos Berita Nasional sebelumnya memberitakan dugaan pelanggaran di SDN 01 Sukaharja Usai berita terbit dirinya dan rekannya di undang oleh oknum Kadus untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan.

Saat dilokasi Karim Cs diduga diintimidasi oleh sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan dirumah perangkat desa Engkos Kadus 3

Hal tersebut terjadi di Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur tepat di Dusun 3 Gunung Batu Desa Sukaharja. Rabu Malam 4 Juni 2025

Ketika di undang oleh Kadus dan datang kelokasi, sesampainya  dilokasi Kadus dan puluhan warga yang datang termasuk kertua Komite Sekolah yang sempat diberitakan sebelumnya memaksa hapus berita.

“Awalnya saya di undang oleh kadus untuk datang kelokasi karena sebelumnya saya memberitakan salah satu sekolah dugaan banyak pelanggaran disekolah tersebut”, ujarnya Kamis 5 Juni 2025

Menurutnya dirinya tidak menaruh curiga dan akhirnya datang kelokasi yang dijanjikan dislah satu rumah warga, dan kaget ternyata banyak warga.

“Pas diundang saya gak curiga aku pikir mau bicara baik-baik, ternyata dilokasi banyak warga termasuk ketua komite dan orang tua siswa, dan kaget mereka maksa minta berita sebelumnya dihapus, dengan dalih gak terima diberitakan”, ungkapnya

Selain itu kata Karim karena terdesak dan takut karena diintimidasi oleh sejumlah warga, dirinya langsung nelpon pimpinan redaksinya sambil VC memaksa hapus berita

“Karena situasi udah gak kondusif akhirnya saya telpon pimpinan redaksi saya minta dihapus, setelah itu dipaksa menandatangani surat pernyataan”, katanya

Atas kejadian tersebut dirinya merasa ketakutan dan tertekan akibat di intimidasi warga dan kejadian ini akan dilaporkan kepolisi.

“Akibatnya saya takut dan tertekan dan akan melaporkan kejadian ini kepolisi”, tukasnya.

Ditempat terpisah Firman Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia menyampaikan keprihatinannya kejadian ini mencoret wajah demokrasi, di mana jurnalis justru dihambat saat menjalankan tugas mencari informasi publik.

“Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, jelasnya Senin 9 Juni 2025

Menurutnya tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam transparansi informasi dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalis.

“Perbuatan para terduga warga ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, terangnya

Ia mengecam keras tindakan oknum warga tersebut. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk serangan terhadap demokrasi.

“Kami mendesak institusi terkait, dalam hal ini polisi, segera melakukan investigasi independen dan memberi sanksi tegas jika terbukti bersalah, dan mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999”,pungkasnya.

 

(YBS)

114
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Next Post
Viral truk Pengangkut Solar ilegal diduga milik oknum anggota polres Demak Mengisi Secara Bebas polres Demak tutup mata 

Viral truk Pengangkut Solar ilegal diduga milik oknum anggota polres Demak Mengisi Secara Bebas polres Demak tutup mata 

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Babinsa Kelurahan Drajat Dampingi Nakes Dalam Kegiatan Posyandu.

Babinsa Kelurahan Drajat Dampingi Nakes Dalam Kegiatan Posyandu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tidak Ada Ruang untuk Aksi Tawuran di Kota Tangerang

Tidak Ada Ruang untuk Aksi Tawuran di Kota Tangerang

1 bulan ago

Kembali Ditemukan Gudang Penimbunanan BBM Subsidi Solar di Wilayah Demak, APH Kemana???

10 bulan ago
Polda Metro Jaya Torehkan Prestasi di Awarding Day Bhayangkara ke-79

Polda Metro Jaya Torehkan Prestasi di Awarding Day Bhayangkara ke-79

4 bulan ago
Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB