Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Aman-aman Saja, SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM

Editor by Editor
April 6, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Aman-aman Saja, SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Klaten – Adanya aktivitas pengisian dalam jumlah yang tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU wilayah kabupaten Klaten, tepatnya di SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten yang kerap di duga sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus mengisi berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar, seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.

Ditengah gencarnya atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.

Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite yang berada di SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten, yang berada di Jl. Jatinom – Boyolali, Dusun I, Bonyokan, Kec. Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Sabtu, (06/04/2024), sekira pukul 18.40 WIB, Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan jenis Truk dengan penutup terpal, dan beberapa kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite, di duga kendaraan-kendaraan tersebut bebas Mengisi secara berulang-ulang dan bahkan dalam jumlah yang tidak semestinya.

Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar maupun para pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kemudian awak media melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, dirinya menyatakan bahwa truk yang di bawa nya merupakan truk modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya pun mengaku hanya bekerja sebagai sopir.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Klaten untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polres Klaten serta Polda Jateng.

EP & Tim

103
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Next Post
Sebanyak 20 ribu pemudik tujuan empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur diberangkatkan dari Monas

Sebanyak 20 ribu pemudik tujuan empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur diberangkatkan dari Monas

Airlangga Hartarto meminta para kader untuk memprioritaskan berkoalisi dengan partai Koalisi Indonesia Maju.

Jokowi pasti akan memberikan dukungan kepada Bobby.

Jokowi pasti akan memberikan dukungan kepada Bobby.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Sepatan dan Ibu ibu Gruduk SMKN 2 Kabupaten Dengan Teriakan dan Histeris

Warga Sepatan dan Ibu ibu Gruduk SMKN 2 Kabupaten Dengan Teriakan dan Histeris

1 bulan ago
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

3 bulan ago
Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

6 bulan ago

Indonesia Urges Olympic Council of Asia to Promote 2018 Asian Games

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB