Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Astaga… Diduga Hukum Polresta Lemah Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Editor by Editor
Juni 1, 2025
in Polri
0
Astaga… Diduga Hukum Polresta Lemah Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARKRIMINAL.id| Tangerang, 01-06-2025. Bulan Mei tanggal 15 tahun 2025, Seorang Advokat Tangerang berinisial “S” mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua berinisial “M”, dimana beliau seorang Pelapor sekaligus Orang Tua dari Korban dengan Laporan Polisi Adanya tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial “N” /14 Tahun (Anak Kandung M / Pelapor), Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kejadian tersebut menurut keterangan pelapor, dan bukti LP dari Polresta Tangerang dengan Nomor : LP/B/736/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Agustus 2024, terjadi pada tanggal 06 Agustus 2024 di dekat Pantai Karang Serang Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, Prov. Banten, dengan Terlapor yang berinisial “A”. SP2HP pertama terbit pada tanggal 16-08-2024, SP2HP kedua terbit pada tanggal 06-11-2024, dan SP2HP ketiga terbit pada tanggal 31-12-2024. Dan sampai hari ini, belum ada lagi perkembangan dan atau perkembangan terkait LP nya pa “M”. Sehingga pelapor memberikan kuasa dan meminta kepada seorang kuasa hukum di Tangerang untuk menindaklanjuti terkait LP tersebut di Polresta Tangerang.

Pada tanggal 16-05-2025, tim kuasa hukum melakukan penelusuran ke Polresta Tangerang, dan ingin sedikit berdiskusi dengan Tim Buser, Penyidik, maupun Kanit PPA terkait LP tersebut kenapa sampai saat ini belum ada lagi perkembangan lebih lanjut. Pasalnya menurut keterangan pelapor, bahwa Terlapor saat ini masih bisa menghirup udara segar di luar jeruji besi yang tidak seharusnya terjadi. Padahal di bulan April seorang Buser berinisial “S” telah menghubungi Pelapor untuk meminta alamat Terlapor untuk dilakukan penangkapan dan atau penyelidikan lebih lanjut.

Ketika sampai di Polresta Tangerang, tim kuasa hukum sempat tidak mau ditemui oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Tangerang, dengan berbagai alasan. Dan setelah di tektok kemana mana, kami akhirnya bisa menemui Penyidik yang menangani LP tersebut berinisial “D”. Ketika kami meminta SP2HP terbaru beliau menjawab “Mau di buatkan dan di ajukan dulu ke atasan di Polresta Tangerang ini”. Ucapnya

Saat melakukan sharing dengan tim kuasa hukum beliau memberi keterangan bahwa tim Buser memang sudah turun ke lokasi, tetapi untuk perkembangan lebih lanjut beliau tidak tau dan belum ada laporan dari tim Buser dilapangan. Dan akan segera menghubungi tim Buser tersebut untuk segera mengklarifikasi kepada tim kuasa hukum terkait keberadaan Terlapor kenapa sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan atau penahanan, padahal keterangan dari Pelapor bahwa Terlapor ada di rumah nya dan masih melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, yang dimana posisi tersebut sangat memberikan kesan negatif terhadap oknum kepolisian yang tidak memperhatikan dan atau memperdulikan LP dari masyarakat kalangan bawah, yang kebetulan Pelapor disini mempunyai pekerjaan sebagai Nelayan.

Karena sampai pada tanggal 20-05-2025, tim kuasa hukum masih belum mendapatkan informasi perkembangan LP tersebut, dan seakan ada kesan diabaikan oleh oknum APH di Polresta Tangerang, maka di hari itu tim kuasa hukum membuat Pengaduan perihal ketidak profesionalan penyidikan Satreskrim Polresta Tangerang ke Yanduan Divpropam Polri Presisi, Polda Banten dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, sampai kepada SP2HP yang tidak di berikan kepada pihak pelapor maupun tim kuasa hukum nya, yang dimana sudah dimintai padahal SP2HP itu harus diberikan secara berkala kepada pihak pelapor ataupun tim kuasa hukum nya tanpa harus diminta, setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.

Tanggal 28-05-2025, tim kuasa hukum mendapatkan kabar dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, di jam 13.00 WIB di Ruangan Propam Polresta Tangerang, untuk menyampaikan klarifikasi terkait Pengaduan yang sempat tim kuasa hukum buat pada tanggal 20 di Propam Polda Banten. Dan setelah tim penyidik dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten mengambil keterangan dari kami selaku yang membuat Pengaduan dan mengambil keterangan dari Oknum APH Polresta Tangerang yang menangani LP tersebut, maka tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten bahwa ada 3 Oknum dari Polresta Tangerang dalam penanganan LP ini, sampai kepada di lakukan proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut karena telah tidak profesional dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Tangerang.

“Kami sebagai tim kuasa hukum yang diberikan kepercayaan oleh Pelapor, berharap semoga Laporan Polisi yang dibuat oleh siapapun untuk bisa di proses oleh APH sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang status sosial seseorang sehingga keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini berjalan sesuai tupoksinya dan citra POLRI akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat secara utuh sebagai Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini. Serta Tim kuasa hukum berharap semoga oknum-oknum yang terbukti melakukan ketidak profesionalan penyidikan untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara (KEPP), sehingga dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik POLRI kembali.” Pungkas Advokat berinisial “S”. [Asri]

85
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Longsor Galian C Gunung Kuda, Sampaikan Duka dan Santunan

Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Longsor Galian C Gunung Kuda, Sampaikan Duka dan Santunan

Respon Cepat Polisi, Arena Sabung Ayam di Desa Pangadegan Pasar Kemis Dibongkar Bersama Warga

Respon Cepat Polisi, Arena Sabung Ayam di Desa Pangadegan Pasar Kemis Dibongkar Bersama Warga

Tim DVI Polresta Cirebon dan DVI Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Tim DVI Polresta Cirebon dan DVI Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Bakti Religi di Vihara Tri Dharma Suci

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Bakti Religi di Vihara Tri Dharma Suci

6 bulan ago
“Skandal Mafia Solar Karawang: Dugaan Perwira Mabes Polri Jadi Bos BBM Subsidi Ilegal”

“Skandal Mafia Solar Karawang: Dugaan Perwira Mabes Polri Jadi Bos BBM Subsidi Ilegal”

3 bulan ago

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

1 tahun ago
Anniversary PT. Damai Putih Abadi Dan Ulang Tahun Ibu Ida Farida Serta Santunan Anak Yatim Piatu dan Silaturrahmi LSM Harimau

Anniversary PT. Damai Putih Abadi Dan Ulang Tahun Ibu Ida Farida Serta Santunan Anak Yatim Piatu dan Silaturrahmi LSM Harimau

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB