Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Galian C Tanah di Pundungrejo, Tawangsari-Sukoharjo Di Duga Ilegal

Editor by Editor
April 4, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Galian C Tanah di Pundungrejo, Tawangsari-Sukoharjo Di Duga Ilegal
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Sukoharjo – Diduga Galian Tanah yang berada di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beraktivitas bebas beroperasi dan sangat kebal hukum di duga tanpa mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan, seperti IUP dan IUPK.Terpantau tidak ada plang ijin di sekitar lokasi tambang.

Pada hari Rabu, (04/04/2024), ketika tim Awak media dan LSM yang kebetulan melintas di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo menemukan aktifitas penambangan galian tanah, terpantau ramai nya lokasi tambang keluar masuk lokasi truk Dum yang berjumlah puluhan juga dua alat berat yang terlihat sedang bekerja menggali tanah dan memuat material untuk di bawa keluar dari lokasi tambang untuk di per jual belikan.

https://radarkriminal.id/wp-content/uploads/2024/04/VID-20240404-WA0056.mp4

Dilansir dari berbagai narasumber galian yang di duga ilegal yang berada di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo, pengelolanya bernama (Faisal) yakni anak dari pemilik perusahaan batu intan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah sudah beberapa Minggu ini menjalankan aktivitas penggalian tanah di desa Pundungrejo tersebut.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo.

Sampai berita ini turun pengelola Faisal yang di hubungi lewat WhatsApp untuk kami klarifikasi belum berani angkat panggilan dari kami.

 

EP

101
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post
Dilaporkan 2 Kali Penjual Miras Ciu Tetap Bebas Berjualan, Ada Apa Dengan Polsek Pedurungan?

Dilaporkan 2 Kali Penjual Miras Ciu Tetap Bebas Berjualan, Ada Apa Dengan Polsek Pedurungan?

Forkopimda Sulawesi Utara Cek Pengamanan dan Pantau Arus Mudik di 3 Lokasi

Forkopimda Sulawesi Utara Cek Pengamanan dan Pantau Arus Mudik di 3 Lokasi

Aman-aman Saja, SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM

Aman-aman Saja, SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

9 bulan ago
Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sergab Bulog.

Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sergab Bulog.

5 bulan ago
KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hari ini, Kamis (9/01/2025).

KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hari ini, Kamis (9/01/2025).

7 bulan ago
Ngeri. Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman Akan Dibunuh. Ketua PWI Bekasi : Polisi Wajib Usut Tuntas.

Ngeri. Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman Akan Dibunuh. Ketua PWI Bekasi : Polisi Wajib Usut Tuntas.

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB