Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Skandal Lingkungan! Pabrik Besi Boja Diduga Buang Limbah Beracun ke Sawah Warga

Editor by Editor
Mei 22, 2025
in Hukum
0
Skandal Lingkungan! Pabrik Besi Boja Diduga Buang Limbah Beracun ke Sawah Warga
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kendal, – Kamis, 22 Mei 2025, PT Tri Sinar Purnama (TSP), pabrik pengolah besi yang berlokasi di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kendal, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga membuang limbah sisa produksinya secara ilegal di area persawahan Dukuh Klesem, Desa Boja, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan perumahan.

Lahan Sawah Diurug Limbah, Akan Dijadikan Kavling

Seorang warga yang ditemui di lokasi, Selasa (12/5/2025), menyebutkan bahwa limbah dari pabrik TSP digunakan untuk mengurug sawah yang rencananya akan dijual dalam bentuk kavling.

“Tempat ini dulunya sawah. Tapi sekarang sudah diurug dengan material dari pabrik Campurejo. Kelihatannya mau dijual kavling. Ada spanduk penjualannya di sana,” ujarnya.

Aktivis Lingkungan: Potensi Pencemaran dan Bahaya Limbah B3

Ketua LSM Biota Kendal, Muhammad Sulikhin, mengecam tindakan pembuangan limbah tanpa izin tersebut. Menurutnya, limbah sisa besi dapat mengandung zat berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari air, tanah, dan udara serta mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Pembuangan limbah di lokasi tanpa izin sangat membahayakan lingkungan dan manusia. Jika termasuk limbah B3, risikonya makin besar,” tegas Sulikhin.

Ia juga mengutip Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

“Setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan didenda maksimal Rp3 miliar.”

Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab lingkungan dari sebuah perusahaan besar. Masyarakat dan aktivis kini menanti tindakan dari aparat terkait, mulai dari Bupati Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran ini.

Pengelolaan limbah pabrik seharusnya tunduk pada aturan AMDAL dan izin lingkungan yang berlaku. Jika benar terbukti bersalah, maka PT TSP bisa menghadapi sanksi pidana dan administratif.

 

EP

95
Editor

Editor

Related Posts

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Hukum

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

September 24, 2025
Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI
Asosiasi Media

Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI

September 22, 2025
Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  
Hukum

Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  

September 12, 2025
Next Post
Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

Polri Akan Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalbar

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bantu Pengemudi Lewati Banjir, Sinergitas TNI- Polri di Rohil Bagikan Brosur Pemilu Damai

2 tahun ago
Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

11 bulan ago
Binmas Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat Yayasan Bina Attazkiyah

Binmas Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat Yayasan Bina Attazkiyah

5 bulan ago
Kapolsek Kresek hadiri Acara Sertijab Camat, Sekcam dan sejumlah staf Kecamatan Kresek

Kapolsek Kresek hadiri Acara Sertijab Camat, Sekcam dan sejumlah staf Kecamatan Kresek

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB