RadarKriminal.id, Jakarta – Tenaga kesehatan yang tergabung dalam koalisi enam serikat pekerja menyuarakan keresahan atas belum terpenuhinya hak-hak normatif yang seharusnya mereka dapatkan. Salah satu persoalan utama adalah ketidakjelasan status kerja serta sistem upah yang dinilai tidak adil dan tidak manusiawi.
“Kami bekerja berdasarkan jumlah pasien yang dilayani, tanpa ada batasan jam kerja. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan kesejahteraan. Upah yang kami terima tidak mencerminkan beban kerja sebenarnya,” ungkap salah satu perwakilan tenaga medis dalam konferensi pers bersama koalisi pekerja.
Lebih jauh, para tenaga kesehatan juga menyoroti tidak adanya pengakuan formal terhadap profesi mereka dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. “Selama ini, dokter dan tenaga kesehatan tidak dianggap sebagai tenaga kerja. Padahal kami juga bekerja secara profesional, dengan risiko tinggi, dan beban kerja yang luar biasa,” tambahnya.
Dalam struktur hubungan kerja yang ada saat ini, banyak dokter dan tenaga medis disebut hanya dianggap sebagai ‘mitra’ – istilah yang mereka anggap menyesatkan. “Istilah ‘mitra’ ini menyamakan kami dengan pengemudi ojek online. Padahal dalam praktiknya, kami bekerja layaknya buruh borongan: semakin banyak pasien, semakin tinggi bayaran – tanpa mempertimbangkan keselamatan, kualitas layanan, dan jam kerja manusiawi,” jelasnya.
Mereka juga menyinggung ancaman hukum dan tanggung jawab yang besar apabila terjadi kelalaian dalam pelayanan medis. “Ketika terjadi kesalahan, kami dibebani asuransi dan tanggung jawab hukum hingga ratusan juta rupiah. Tapi ketika bekerja, kami tidak diberi perlindungan atau hak yang layak sebagai pekerja.”
Koalisi ini berharap agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa segera mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar mencantumkan dan mengakui tenaga medis dan kesehatan sebagai bagian dari pekerja profesional yang dilindungi undang-undang.
“Kami duduk di sini bukan hanya untuk mengeluh, tapi untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Sudah waktunya negara hadir dan memberikan pengakuan yang layak bagi kami,” tegasnya.
Supriyadi