Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal ini adalah SPBU yang berlokasi di kawasan Jatiuwung. Pada Kamis (16/05/2025), awak media memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang kerap mengantre di SPBU tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar kendaraan itu disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Wawan”.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini kerap melibatkan oknum operator SPBU. “Para penimbun atau mafia solar bisa mendapatkan BBM dengan harga yang jauh dari standar Pertamina. Diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para mafia adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara adil.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera turun tangan menindak tegas para pelaku mafia solar dan oknum SPBU yang terlibat. “Kami minta agar Kapolda segera bertindak. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia solar harus ditangkap dan diadili,” tegas seorang warga.

Sanksi Hukum Mengancam Pelaku

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran penggunaan BBM dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp5 miliar.

Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM ilegal dapat dijatuhi denda hingga Rp20 miliar.

Pasal 56 UU Tahun 2004.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp3 miliar.

Permen ESDM No. 31 Tahun 2013.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenai sanksi Rp1,5 miliar.

Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

 

Supriyadi

73
Editor

Editor

Related Posts

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat
Pemerintah

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka
Polri

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Next Post
Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Monitoring Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran

3 bulan ago
Kapolres Cirebon Kota Dampingi Kapolda Jabar Silahturahmi Ke Ponpes Buntet.

Kapolres Cirebon Kota Dampingi Kapolda Jabar Silahturahmi Ke Ponpes Buntet.

2 bulan ago
Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Ruang Demokrasi 

Terima Audiensi Para Buruh, Kapolri Apresiasi Upaya Menjaga Ruang Demokrasi 

8 bulan ago

Lagi-lagi security pameran di jiexpo berulah kepada awak media/wartawan

11 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Trending

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

by Editor
Juli 2, 2025
0

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar - Dugaan rasisme di SDN Jayasampurna 01 tengah menjadi sorotan. Pemerhati politik, Hotma...

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB