Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Polri
0
Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 14/5/2025, CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tertentu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), bahwa berbagai kasus kejahatan berhasil dibongkar oleh jajarannya, mencakup tindak pidana berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap meliputi kasus pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, dua kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, serta sejumlah kasus kejahatan terhadap anak,” jelas Kapolresta.

Tidak hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap barang, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, satu kasus penadahan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap menjadi momok di tengah masyarakat.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, empat unit telepon genggam, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak pencurian. Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan bahkan telah mengembalikannya kepada pemilik sah.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon memaparkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, digunakan Pasal 365 dan 363 KUHP.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

 

( Loly )

88
Editor

Editor

Related Posts

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis
Polri

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Next Post
Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum Menuju Zero Over Dimension Overload

Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum Menuju Zero Over Dimension Overload

Istilah ODOL Dianggap Tidak Tepat, Kakorlantas Sarankan Penggunaan Istilah Sesuai Regulasi

Istilah ODOL Dianggap Tidak Tepat, Kakorlantas Sarankan Penggunaan Istilah Sesuai Regulasi

Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke-19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI

Detasemen Gegana Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Lokasi Sidang ke-19 PUIC di Kompleks DPR/MPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS Wilayah Hukum Polres Metro Depok Siap Amankan Pemungutan Suara di Kota Depok Dan Kabupaten Bogor

Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS Wilayah Hukum Polres Metro Depok Siap Amankan Pemungutan Suara di Kota Depok Dan Kabupaten Bogor

1 tahun ago

Gerebek Kafe di Banjar XII, Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus Pria dan Wanita. Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan 

2 tahun ago
GMKI Apresiasi Langkah Pemerintah dan Polri Berantas Narkoba

GMKI Apresiasi Langkah Pemerintah dan Polri Berantas Narkoba

4 minggu ago
Kapolda Metro Jaya Dorong Polisi Lebih Siaga Layani Warga Lewat Mobil Pamapta

Kapolda Metro Jaya Dorong Polisi Lebih Siaga Layani Warga Lewat Mobil Pamapta

1 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB