Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Virall Lapor Bapak Kapolri : Galian C Diduga Ilegal Milik ‘RD’ di Gemulung Jepara Bebas Beroperasi Bertahun-tahun, Polres Diduga Tutup Mata dan Terima Atensi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara, Sabtu (10/5/2025) — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian publik. Tambang tanah urug di wilayah Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “RD”, terlihat bebas beroperasi tanpa hambatan, bahkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut sudah lama beroperasi dan terus berjalan meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi. Tim Tribuncakranews yang turun langsung ke lokasi mendapati puluhan dump truck keluar masuk area penambangan, membawa material tanah urug ke berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

Excavator terlihat sibuk memuat tanah ke truk-truk yang mengantre. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif seperti jalan rusak, kebisingan, serta debu yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Ironisnya, warga menduga aktivitas tambang ilegal ini seolah dibiarkan. Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Polres Jepara menerima atensi bulanan dari pihak pengelola tambang, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan ini berkembang kuat di tengah masyarakat, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan penambangan harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) merupakan tindak pidana serius.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Polres Jepara, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang maupun pihak Polres Jepara terkait dugaan yang beredar di masyarakat.

 

EP

29
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos
Polri

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Juli 2, 2025
Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat
Pemerintah

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket 

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Konvoi Suporter Viking Cirebon Berjalan Kondusif, Polres Cirebon kota Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat.

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Operasi Pekat Krakatau 2025: Target 200 Kasus, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap Lebih dari 100 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolresta Cirebon Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Kapolresta Cirebon Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

5 bulan ago
Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

3 bulan ago
Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

5 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di Masjid Kramat Al Karomah Depok

Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di Masjid Kramat Al Karomah Depok

10 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Trending

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos
Polri

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id.Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 2/7/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Kamtibmas R2 disertai berbagi Baksos...

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB