RadarKriminal.id, Palembang — Seorang perempuan bernama Lenie (50), warga Perumahan Pakis Aji Residence Jati Kudus, melaporkan oknum Kepala Desa Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux senilai Rp170 juta.
Laporan tersebut teregister pada Minggu, 29 Desember 2024, dengan terlapor berinisial BU, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa aktif di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025, Lenie menjelaskan bahwa penggelapan bermula dari persoalan utang-piutang dengan seseorang bernama Totok. “Totok menawarkan mobil Toyota Hilux tahun 2014 warna hitam bernomor polisi B 9979 SBA sebagai pelunasan utang, dan saya menyetujuinya. Tapi mobil itu ternyata berada di rumah BU,” ungkapnya.
Namun, saat Lenie mencoba mengambil mobil tersebut pada 8 Desember 2024 di rumah BU, ia ditolak. Upaya mediasi dan dua kali somasi yang dilayangkan kepada BU juga tak digubris. “Karena tidak ada itikad baik, saya akhirnya membuat laporan ke Polda Sumsel,” katanya.
Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah memanggil para pihak untuk klarifikasi. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima Lenie pada 5 Mei 2025, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Lenie berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya mengapresiasi langkah cepat penyidik dan berharap mobil saya bisa segera dikembalikan,” ujarnya.
EP