Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Penipuan Online, Kerugian Korban dibayar Rp18,3 Miliar

Editor by Editor
Mei 5, 2025
in Polri
0
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Penipuan Online, Kerugian Korban dibayar Rp18,3 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta,– Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan online (penipuan dalam jaringan) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

“Di dalamnya terjadi kelompok pelaku ini menggunakan sarana informasi teknologi. Mereka memanipulasi agar korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku,” ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 2/5/25

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.

 

Pasang Iklan Mandiri

Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu, kata Roberto.

Roberto membeberkan ada dua tersangka yang ditangkap Kepolisian, salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF dan satu tersangka asal Indonesia bernama SP.

Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI), beber Roberto, Jumat 2/5/25

Tersangka SP, kata dia, ikut mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan sejumlah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham fiktif.

Pelaku buat Situs Pasar Saham Fiktif

Modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.

Direktur siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban dari situs tersebut seolah-olah bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto).

“Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin,” kata Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta.

Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI).

“Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial Intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang nyata, seolah-olah tapi-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin,” kata Roberto.

Orang fiktif itu menunjukkan lalu lintas transaksi keuangan secara benar layaknya transaksi perdagangan kripto atau perdagangan saham sesuai dengan aslinya.

Lebih jauh, kata Roberto, para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 150 persen dari jumlah saham yang diinvestasikan.

“Para korban semakin percaya karena ketika mereka memasukkan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan penarikan (penarikan), keuntungannya besar (150 persen),” kata Roberto.

Adapun beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang digunakan para tersangka untuk kegiatan penipuan diantaranya adalah PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup dan sejumlah perusahaan lainnya.

Intrik penipuan pun mulai terendus ketika salah satu korban mengeluarkan uang dalam jumlah besar yang mencapai Rp500 juta dan situs fiktif itu sudah menunjukkan keuntungan sebesar 150 persen.

Namun ketika korban hendak menarik dananya, situs itu menuntut agar korban harus membayar sejenis pajak yang dikarang-karang tersangka.

Sejak saat itulah korban menyimpulkan bahwa dirinya telah tertipu dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.

Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu,” Pungkasnya.

 

( Sodikin ).

48
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita.

Kapolres Cirebon Kota Tunjukan Kepedulian, Kunjungi Korban Pencabulan Anak di Rumah Aman KPAID.

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri

Polres Metro Jakarta Timur Berikan Penyuluhan Bahaya Tawuran kepada Siswa SMPN 158 Jakarta

Polres Metro Jakarta Timur Berikan Penyuluhan Bahaya Tawuran kepada Siswa SMPN 158 Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolsek Rawa Lumbu Pimpin Apel Pengecekan Ranmor Dinas

Kapolsek Rawa Lumbu Pimpin Apel Pengecekan Ranmor Dinas

6 bulan ago

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

7 bulan ago
Operasi Patuh Jaya 2025: Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Boulevard Summarecon

Operasi Patuh Jaya 2025: Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Boulevard Summarecon

4 minggu ago
Kunjungan Antar Gereja PEWARNA Indonesia di Gereja Pentakosta Jemaat Cijantung

Kunjungan Antar Gereja PEWARNA Indonesia di Gereja Pentakosta Jemaat Cijantung

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB