Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Dugaan Korupsi

Kepsek SDN Jayasampurna 04 PLT (SF): Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karen Tidak Masuk Anggaran Sekolah

Editor by Editor
Mei 2, 2025
in Dugaan Korupsi, Hukum, Lainnya, Pemerintah, Pendidikan
0
Kepsek SDN Jayasampurna 04 PLT (SF): Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karen Tidak Masuk Anggaran Sekolah
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga SDN Jayasampurna 04 Kecamatan Serang Baru Melakukan Pungutan, Uang Taman, Uang Foto untuk Raport dan Uang Buku Penilaian Karakter anak. Awak Media Mengkonfirmasi Selasa (29/04/2025) Kepada Kepala Sekolah SD Negeri 04 Jayasampurna PLT (SF) yang di mana Uang Perawatan Taman Tersebut dipungut berfariasi Rp15.000 Hingga Rp 25.000, foto untuk Raport Rp 20.000 dan Buku Karakter Rp 10.000.

“PLT” Sekolah SD Jayasampurna 04 “SF” Mengatakan, Bahwa Pungutan Tersebut Kesepakatan Orang Tua Murid Yang Membuat Taman. Ia juga Mengatakan Terkait Uang Foto mah Sudah Biasa’ itu Dimana-Mana Kepala Sekolah Juga Mengatakan dan Uang Buku itu Adalah kebijakan Menteri Pendidikan Ujar nya.”SF”

Ia membenarkan ada pungutan untuk Pembuatan dan pemeliharaan Taman, Uang Foto dan Buku Karakter anak. Itu udah sepengetahuan Beliau dan dana tersebut di kelola langsung oleh Orangtua siswa. “Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karena Tidak Masuk Anggaran Sekolah Ucapnya” dan bukan dikelola oleh Kepsek ungkapnya.

Awak mediapun mempertanyakan kembali kepada salah seorang orangtua murid, dan orangtua murit membenarkan ada pungutan biaya untuk pas foto ya di kelas 1A dan 1B. “Iya Pak ada Rp20.000 dimintain” namun awak media pun menanyakan nama orang tua wali murid yang engan menyebutkan namanya,

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya tidak boleh memungut uang dari siswa atau orang tua siswa untuk keperluan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menentukan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri ditanggung oleh pemerintah.

Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

(YB Sihombing)

81
Editor

Editor

Related Posts

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Pemerintah

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Agustus 20, 2025
Next Post
Polemik Sewa Tanah KAI oleh PT Bhidha Karya, Pembeli Kios Merasa Ditipu

Polemik Sewa Tanah KAI oleh PT Bhidha Karya, Pembeli Kios Merasa Ditipu

Perumda Pasar Jaya Raih Top BUMD Awards 2025

Perumda Pasar Jaya Raih Top BUMD Awards 2025

BRI Cikampek Panen Hadiah Lagi, Hadiah Utama Mobil Suzuki Ertiga

BRI Cikampek Panen Hadiah Lagi, Hadiah Utama Mobil Suzuki Ertiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penuhi Kewajiban Kepatuhan Hukum, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

Penuhi Kewajiban Kepatuhan Hukum, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

1 tahun ago
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 31 Pelajar, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras Untuk Tawuran

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 31 Pelajar, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras Untuk Tawuran

11 bulan ago
Binmas Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat Yayasan Bina Attazkiyah

Binmas Silaturahmi Tokoh Agama dan Masyarakat Yayasan Bina Attazkiyah

4 bulan ago
Kakorlantas Polri Pantau Pengamanan HUT ke-80 RI, Pastikan Lalu Lintas Lancar hingga Pesta Rakyat

Kakorlantas Polri Pantau Pengamanan HUT ke-80 RI, Pastikan Lalu Lintas Lancar hingga Pesta Rakyat

4 hari ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Trending

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80
Polri

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Cirebon, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Agustus 21, 2025
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB