Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Awak Media Mengkonfirmasi Kepada Sekolah SD Negeri 04 Jayasampurna yang di mana Uang Perawatan Taman Tersebut dipungut berfariasi Rp15.000 Hingga 25.000 dan foto untuk Raport 20.000. Awak Media mengkonfirmasi lewat Whatsapp kepada Kepsek yang berisisial (SF) sebagai PJ di sekolah tersebut ia mangatakan karena memang saya megang 2 sekolah saya bagi secara bergantian. “Haruskah mengejar detlean dgn Mengfitnah orang ujarnya”
Awak Media pun Mempertanyakan kepada Ibu Guru yang Enggan Menyebut Namanya, Jawab Gurunya Tidak Tahu Pak, Kepala Sekolah pergi Kemana…namun Awak Media pun Sempat Mempertanyakan Salah satu orang tua Murid Yang ada di Lokasi.
Apa betul Bu ada pungutan biaya untuk pas foto ya di kelas 1A dan 1B
Iya Pak ada Rp20.000 dimintain namun awak media pun menanyakan nama orang tua wali murid yang engan menyebutkan namanya,
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya tidak boleh memungut uang dari siswa atau orang tua siswa untuk keperluan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menentukan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri ditanggung oleh pemerintah.
Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
(YB Sihombing)