RadarKriminal.com, Jakarta – Kami, warga Menteng Pulo II RT 09 RW 11, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, dengan ini menyatakan penolakan keras terhadap upaya penggusuran tempat tinggal kami oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9.
Upaya penggusuran ini ditandai dengan diterimanya Surat Peringatan Pertama oleh warga pada 11 April 2025 (tertanggal 8 April 2025) dengan nomor surat: e-0079/KH.00.04. Dalam surat tersebut, terdapat dua poin utama:
1. Warga diminta mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 7×24 jam sejak tanggal surat.
2. Jika warga tidak melaksanakan perintah tersebut, maka pihak Sudin dan TPU akan melakukan penertiban dan seluruh risiko akan dibebankan kepada warga.
Kemudian, pada 16 April 2025, warga menerima Surat Peringatan Kedua (tertanggal 14 April 2025) dengan nomor surat: e-0086/KH.00.04. Isi peringatan serupa, namun waktu yang diberikan hanya 3×24 jam.
Bersamaan dengan surat kedua, pihak TPU telah melakukan pembongkaran paksa terhadap enam rumah warga yang belum ditempati. Sebelumnya, warga juga telah menerima berbagai bentuk surat, mulai dari surat anonim hingga surat resmi dari Sudin. Namun hingga saat ini, belum pernah terjadi dialog bermakna atau musyawarah antara warga dan pihak pemerintah.
Kami sudah tinggal di wilayah TPU Menteng Pulo II selama kurang lebih 23 tahun. Sebanyak lebih dari 70 kepala keluarga mendiami wilayah ini, yang mayoritasnya adalah lansia dan anak-anak. Meski dengan segala keterbatasan fasilitas dan layanan publik, kami tetap memilih bertahan karena tidak memiliki alternatif lain. Banyak dari kami yang tidak memiliki pekerjaan tetap maupun penghasilan yang layak.
Sebagian besar warga bekerja sebagai pembersih makam, perawat makam, tukang parkir, hingga pemulung. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, tempat ini menjadi satu-satunya ruang hidup dan tempat berlindung bagi kami.
Atas nama warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II, kami dengan tegas menolak rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan pada 22 April 2025 mendatang.
Sebagai warga negara Indonesia, kami memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan tempat tinggal dan ruang hidup kami. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, merampas rumah kami tanpa solusi yang manusiawi dan adil. Justru, pemerintah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar seluruh warga negara.
Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat luas untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan kami menolak penggusuran ini.
Tolak Penggusuran!
Lawan Kesewenang-wenangan Pemerintah!
Hidup Rakyat!
Hidup Perempuan yang Melawan!
Supriyadi