RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – “Dinas Terkait Harus Meyediakan Lahan TPA di Desa Jaya Sampurna” Saat awak media menkonfirmasi ulang kepada Kepala Desa Jaya Sampurna. Tentang tindak lanjut pemberitaan Radarkriminal.id Rabu (16/0420025). Ia mengatakan.
“Itu salah Pak jadi bukannya di desa jasampurna harus ada TPA buat pembuangan sampah, jadi bapak beritanya Kabupaten Bekasi sehubungan dengan banyaknya PT yang ada di Kabupaten Bekasi dan juga Perumahan-perumahan segitu banyaknya di Kabupaten Bekasi maka Pemda Bekasi dan juga Jabar selaku Gubernur Jawa Barat dan tingkat Provinsi Gubernur dan juga Walikota dan juga tingkat Kementerian kalau Presiden Bapak Prabowo mengajukan lah di Kabupaten Bekasi khusus buat TPA yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi karena tanah yang di wilayah Selatan model Ridho Galih masih banyak tempat-tempat untuk TPA buat Kabupaten Bekasi biar Kabupaten Bekasi mandiri jangan ikut ke Burangkeng.
“Dari Jakarta ke Burangkeng dari Kota Bekasi ke Burangkeng dan kita yang punya pabrik banyak kalau bisa harus Mandiri gitu Pak jadi itu salah jadi bukannya di desa Jaya sempurna ingin punya TPA tempat sampah. Maksudnya Kabupaten Bekasi harus mandiri punya tempat TPA sendiri gitu Pak”.
Kades juga mengatakan “Ini salah nih jadi jangan TPA harus ada di desa Jayapura jangan ke pemerintahan desa Jaya Sampurna. Mungkin semua keseluruhan kepala desa hasil Kabupaten Bekasi mengharapkan bahwa Kabupaten Bekasi ingin mempunyai TPA tersendiri karena tidak mungkin terus-menerus buang sampah di burangkeng seperti itu.” Ujar Kepala Desa.
Untuk Dinas terkait terutama untuk Kabupaten Bekasi agar segera menindak TPA Ilegal agar supaya tidak merusak lingkungan dan Polusi Udara.
(YBS)