Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Dugaan Mafia Pertalite yang Mengancam Nyawa Para jurnalis

Editor by Editor
April 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Pendidikan, Polri
0
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Terkait Pemberitaan degan Judul
“Dugaan Kerjasama Oprator SPBU 34.175.52 dan Mafia Petralite, APH harus tindak tegas dengan UU Migas” Minggu (12/04/2025).

Ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan pemberitaan tersebut. Sehingga kelompok tersebut akan mengadakan Swiping ke awak media yang berencana mereka akan mencari 3 orang Jurnalis yang memberitakan pemberitaan tersebut yang akan menghilangkan nyawa wartawan melalui seseorang yang tidak diketahui nama dan mengirimkan gambar celurit melalui pasan singkat whatsapp dan ada kata kata “Benar Bang Kalo ketemu, saya hilangin itu orang Biar Kapok” dengan beckground Cerulit dan Pedang.

Seorang mafia pertalite ini belum diketahui inisial nya, dugaan mengirim pesan singkar melalui whatsapp pengancaman ini harus ditanggapai serius pihak Kepolisian, maka Pihak Kepolisian harus segera bertindak dalam pengancaman tersebut karena merhubungan pelangaran UU ITE dan UU Pers No.40. Berhubungan dengan ini telah merasakan masyarakat, terkait pengepul pertalite yang di Gempol Cikarang Selatan Telah berangsur lama tidak disentuh kepolisian.

 

Dalam hal ini bisa dikategorikan pengancaman Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
(YBS)

79
Editor

Editor

Related Posts

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali
Polri

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 
Polri

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
Next Post
Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Antisipasi Musim Penghujan, Babinsa lakukan Komsos

Antisipasi Musim Penghujan, Babinsa lakukan Komsos

6 bulan ago

Peringati Isra Mi’raj, Rutan Cipinang Gelar Istighatsah dan Tausiyah Abuya Muhtadi Dimyathi

5 bulan ago
Abraham Rudy Hartono (Dewan Penyantun PSMTI) : Keragaman Etnik dan Agama di Indonesia Menjadi Ciri Khas Bangsa 

Abraham Rudy Hartono (Dewan Penyantun PSMTI) : Keragaman Etnik dan Agama di Indonesia Menjadi Ciri Khas Bangsa 

5 bulan ago
Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk 80 ribu Menkop Buktikan Kinerja Sangat Baik

Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk 80 ribu Menkop Buktikan Kinerja Sangat Baik

2 minggu ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB