Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Dugaan Mafia Pertalite yang Mengancam Nyawa Para jurnalis

Editor by Editor
April 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Pendidikan, Polri
0
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Terkait Pemberitaan degan Judul
“Dugaan Kerjasama Oprator SPBU 34.175.52 dan Mafia Petralite, APH harus tindak tegas dengan UU Migas” Minggu (12/04/2025).

Ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan pemberitaan tersebut. Sehingga kelompok tersebut akan mengadakan Swiping ke awak media yang berencana mereka akan mencari 3 orang Jurnalis yang memberitakan pemberitaan tersebut yang akan menghilangkan nyawa wartawan melalui seseorang yang tidak diketahui nama dan mengirimkan gambar celurit melalui pasan singkat whatsapp dan ada kata kata “Benar Bang Kalo ketemu, saya hilangin itu orang Biar Kapok” dengan beckground Cerulit dan Pedang.

Seorang mafia pertalite ini belum diketahui inisial nya, dugaan mengirim pesan singkar melalui whatsapp pengancaman ini harus ditanggapai serius pihak Kepolisian, maka Pihak Kepolisian harus segera bertindak dalam pengancaman tersebut karena merhubungan pelangaran UU ITE dan UU Pers No.40. Berhubungan dengan ini telah merasakan masyarakat, terkait pengepul pertalite yang di Gempol Cikarang Selatan Telah berangsur lama tidak disentuh kepolisian.

 

Dalam hal ini bisa dikategorikan pengancaman Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
(YBS)

107
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post
Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Yokatapa Gembira Sambut Rosita Habema

7 bulan ago
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

10 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

10 bulan ago
Brimob Polda Metro Jaya Sabet 6 Medali Emas pada Dankobrimob Taekwondo Championship 2025

Brimob Polda Metro Jaya Sabet 6 Medali Emas pada Dankobrimob Taekwondo Championship 2025

1 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB