Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Terjadi lagi ledakan yang di duga gas oblosan di Kp. Cibeurem Desa Dayeuh Cileungsi Bogor Provinsi Jawa Barat. Kejadian ledakan ini bermula pada hari Sabtu 05 April 2025, sekira pukul 17:30 wib.
Kejadian diketahui pada Sabtu, 4 April 2025 sekitar pukul 17:45 WIB, Mengakibatkan satu orang Pria (30) tahun inisial SH mengalami luka bakar serius.
Korban yang diduga sebagai pelaku pengoplosan gas mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kenari Graha Medika
Warga sekitar Silalahi membenarkan peristiwa tersebut dan korban sedang dirawat dirumah sakit.
“Iya benar adanya kejadian tersebut, dan korban sudah dalam perawatan medis,” katanya Minggu, 6 April 2025.
Menurut Silalahi pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji yang diduga berlangsung di lokasi kejadian.
“Pihak Polsek Cileungsi masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut,” terangnya
Lanjutnya bahwa kejadian tersebut diduga korban sedang ngoplos gas dan kata pihak polisi penyebabnya dari konsleting listrik dan saat ini barang bukti sejumlah tabung gas subsidi dan non subsidi sudah diamankan polisi
“Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap secara jelas penyebab dan kronologi ledakan tersebut namun informasinya sebabnya karena konsleting listrik dan Barang Bukti 26 tabung gas 12 kg 150 tabung gas 3 kg dan lainnya sudah diamankan polisi”, jelasnya
Masyarakat memintak agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kepada Polsek cileungsi dan Polres Bogor agar segera menertipkan dan menangkap semua pelaku pengoblosan gas ilegal ini dari Kirap cileungsi, karena hal ini melanggar hukum dan UU migas yang mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat umum.
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dikonfirmasi soal kejadiatersebut tidak menjawab.
(YBS)