Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

Editor by Editor
Maret 26, 2025
in Lainnya
0
Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bekasi Kabupaten Jabar – Pembelian BBM berlebihan untuk dijual kembali harua memenuhi regulasi yang ditetapkan Pemerinatah. Adalah SPBU 34.173.10 jalan Raya Setu Cikedokan, salah satu yang bernama Tabu pengepul BBM yang akan si jual kembali mengisi langsung dari dispenser SPBU ke jerigennya, ia tak memiliki izin dari pemerintahan desa.

Tabu, mengatakan diperbolehkan oleh operator, SPBU 34.173.10. Lalu awak media Radarkriminal.id mengkonfirmasi kepada salah pengawas “SPBU” yang bernama Siti Mastur, ia mengatakan boleh pak itu udah kebijakan Pertamina, tak perlu minta izin ke desa pakai drum juga boleh bahkan berpuluh-puluh jerigen juga boleh tak perlu minta izin ujar Siti Mastur sebagai pengawas SPBU 34.173.10.
Pertamina memperbolehkan pembelian Pertamax menggunakan jerigen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut adalah syarat-syaratnya. Jerigen harus terbuat dari bahan logam Jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan listrik statis yang dapat menyebabkan kebakaran,
Harus memiliki surat rekomendasi
Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk membeli Pertamax menggunakan jerigen.

Hanya untuk penggunaan akhir, Pembelian Pertamax menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk penggunaan akhir, tidak untuk dijual kembali.

Ya, ada dasar undang-undang yang mengatur tentang pembelian Pertamax menggunakan jerigen. Berikut adalah beberapa dasar undang-undang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 33 ayat (1) undang-undang ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak’. Pasal 14 peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Penyediaan Bahan Bakar Gas,Pasal 10 peraturan menteri ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar gas (BBG) menggunakan jerigen harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah dan dengan menggunakan jerigen yang memenuhi standar keselamatan.

Dengan demikian SPBU dengan bernomor 34.173.10 menyalahi aturan pemerintahan diharap Pertamina atau migas bisa bertindak tegas terhadap “SPBU” nakal.

(YBS)

107
Editor

Editor

Related Posts

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Next Post
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sebut Terjadi Penguraian Kepadatan Imbas Kebijakan Diskon Tiket dan WFA

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sebut Terjadi Penguraian Kepadatan Imbas Kebijakan Diskon Tiket dan WFA

Kenaikan Arus Mudik Mulai Meningkat di H-4 Lebaran, Personel Siap Amankan Lokasi di Jalur Bottle Neck

Kenaikan Arus Mudik Mulai Meningkat di H-4 Lebaran, Personel Siap Amankan Lokasi di Jalur Bottle Neck

Koramil 0620-01/Gunung Jati Melaksanakan Pembagian Sembako kepada Warga Tidak Mampu di Desa Wanakaya

Koramil 0620-01/Gunung Jati Melaksanakan Pembagian Sembako kepada Warga Tidak Mampu di Desa Wanakaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Biro SDM Polda Sulsel Sosialisasi DIPA dan Penandatangan Pakta Integritas T.A. 2024

2 tahun ago
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

3 bulan ago
Tim Traffict Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat ke TKP, Analisa Kecelakaan di Gardu Tol Ciawi

Tim Traffict Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat ke TKP, Analisa Kecelakaan di Gardu Tol Ciawi

8 bulan ago
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Jakarta Timur Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di TL Halim Baru

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Jakarta Timur Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di TL Halim Baru

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB