RadarKriminal.id, Bekasi Kabupaten Jabar – Pembelian BBM berlebihan untuk dijual kembali harua memenuhi regulasi yang ditetapkan Pemerinatah. Adalah SPBU 34.173.10 jalan Raya Setu Cikedokan, salah satu yang bernama Tabu pengepul BBM yang akan si jual kembali mengisi langsung dari dispenser SPBU ke jerigennya, ia tak memiliki izin dari pemerintahan desa.
Tabu, mengatakan diperbolehkan oleh operator, SPBU 34.173.10. Lalu awak media Radarkriminal.id mengkonfirmasi kepada salah pengawas “SPBU” yang bernama Siti Mastur, ia mengatakan boleh pak itu udah kebijakan Pertamina, tak perlu minta izin ke desa pakai drum juga boleh bahkan berpuluh-puluh jerigen juga boleh tak perlu minta izin ujar Siti Mastur sebagai pengawas SPBU 34.173.10.
Pertamina memperbolehkan pembelian Pertamax menggunakan jerigen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut adalah syarat-syaratnya. Jerigen harus terbuat dari bahan logam Jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan listrik statis yang dapat menyebabkan kebakaran,
Harus memiliki surat rekomendasi
Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk membeli Pertamax menggunakan jerigen.
Hanya untuk penggunaan akhir, Pembelian Pertamax menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk penggunaan akhir, tidak untuk dijual kembali.
Ya, ada dasar undang-undang yang mengatur tentang pembelian Pertamax menggunakan jerigen. Berikut adalah beberapa dasar undang-undang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 33 ayat (1) undang-undang ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak’. Pasal 14 peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Penyediaan Bahan Bakar Gas,Pasal 10 peraturan menteri ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar gas (BBG) menggunakan jerigen harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah dan dengan menggunakan jerigen yang memenuhi standar keselamatan.
Dengan demikian SPBU dengan bernomor 34.173.10 menyalahi aturan pemerintahan diharap Pertamina atau migas bisa bertindak tegas terhadap “SPBU” nakal.
(YBS)