Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien

Editor by Editor
Maret 7, 2025
in Hukum
0
Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Menanggapi peristiwa Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor angkat bicara.

Wasto Sumarno menyampaikan pasien yang berobat harus dilayani rumah sakit
“Pasien berobat harus dilayani”, ujarnya.
Menurutnya jika pasien dirawat inap dan tempat full mestinya pihak rumah sakit menyampaikan secara persuasif.

“Kalo harus rawat inap tapi tempatnya full, supaya diinformasikan secara persuasif”, katanya.Selasa (5/3/2025).

Ditempat terpisah Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat”, tegasnya. Senin (3/3/2025)

Menurutnya Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, jelasnya

Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis melanggar Undang-Undang Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana.

“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, tutupnya.

(YB Sihombing

65
Editor

Editor

Related Posts

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”
Hukum

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Juli 4, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Next Post
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dalam Pelayanan Publik

Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dalam Pelayanan Publik

1 bulan ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Serahkan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan kepada Pemiliknya

Polsek Cikupa: Ops Cipkon Dini Hari untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

4 hari ago
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Blasting WhatsApp Bermodus Kartu Kredit Bank, Korban Rugi Ratusan Juta”

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Blasting WhatsApp Bermodus Kartu Kredit Bank, Korban Rugi Ratusan Juta”

2 bulan ago
Ciptakan Insan Berakhklak Dan Berbudi Pekerti, Rutan Cipinang Bersama YPMBPBI Laksanakan Pelatihan “Who Am I”

Ciptakan Insan Berakhklak Dan Berbudi Pekerti, Rutan Cipinang Bersama YPMBPBI Laksanakan Pelatihan “Who Am I”

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya

Trending

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 
Polri

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

by Editor
Juli 5, 2025
0

Radarkriminal.id, Kota Bekasi, - Apel Pagi Polsek Bekasi Barat bersamaan dengan acara purna tugas seorang anggota polisi...

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Juli 5, 2025
Kontingen Polri Sementara Kantongi 45 Medali di World Police and Fire Games 2025

Kontingen Polri Sementara Kantongi 45 Medali di World Police and Fire Games 2025

Juli 5, 2025
Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Juli 5, 2025
Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Juli 4, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB