Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf

Editor by Editor
Maret 3, 2025
in Lainnya
0
Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Salah satu masyarakat Kecamatan Klapanunggal mendapatkan penolakan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ketika membawa anaknya untuk berobat.

Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penolakan RS Ibu dan Anak terjadi pada Kamis (27/2/2025)

Ketika anaknya mengalami sakit panas dan Kejang-kejang, kemudian sang anak dilarikan ke rumah sakit. Selama perjalanan menuju ke rumah, anak itu mengalami panas tinggi dan kejang-kejang.

“Kronologi hari kamis anak saya panas tinggi dan dirujuk ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengunakan Ambulance salah satu Klinik yg Merujuk Pasien tersebut, tapi sampai di IGD RS ditolak dengan alasan tak jelas,” keluhnya Jumat Malam Jam 19.40 Wib. (28/2/2025). ditolak kata dia anaknya juga tidak ditangani medis sama sekali saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) padahal anaknya menangis kencang hingga kejang-kejang .

Bukan hanya

“Bukan hanya di tolak tapi tidak di tangani sama sekali oleh medis RS tersebut padahal anak saya udah kritis”, ujarnya.

Setelah mendapatkan penolakan dari RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, anak tersebut dilarikan ke salah satu RS lain untuk mendapatkan penanganan.

“Karena ditolak saya buru bawa ke RS lain khawatir anak saya lebih parah dan terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab”, katanya

Sementara manager Pelayanan Kesehatan RS Kenari Graha Medika dr Fifin Purba dikonfirmasi hal tersebut mengakui bahwa penolakan tersebut karena faktor penuh ruang IGD dan juga membantah jika pasien tersebut kejang-kejang

“Betul kami menolak, karena ruang IGD Full, namun untuk pasien kami menilai tidak  kejang- kejang hanya menangis”, jawabnya.

Atas insiden tersebut pihaknya meminta maaf kepada masyarakat khususnya keluarga pasien dan berjanji akan melakukan evaluasi guna peningkatan pelayanan.

Sementara itu Undang-Undang Kesehatan RI Tahun 2023 Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

“Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan akan kami evaluasi agar lebih baik pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya.

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan bahwa berjanji akan melakukan kroscek lebih dalam termasuk perawat atau tenaga kesehatan yang saat kejadian akan diberikan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan

“Kejadian ini akan kami proses lebih dalam dan tenaga kesehatan yang saat itu menolak pasien akan kami sanksi jika melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO)”, tegas

Menurutnya kejadian ini telah mencoreng kredibilitas rumah sakit dan berpotensi membawa dampak buruk bagi rumah sakit dan kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga.

“Kejadian ini sangat mencederai kredibilitas rumah sakit yang bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap rumah sakit kejadian ini semoga tak terulang lagi”, tutupnya.

(YB Sihombing)

99
Editor

Editor

Related Posts

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta
Lainnya

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Juli 4, 2025
Polemik “Wartawan Abal-Abal” Gegerkan Insan Pers Jawa Tengah
Lainnya

Polemik “Wartawan Abal-Abal” Gegerkan Insan Pers Jawa Tengah

Juli 3, 2025
Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Next Post
Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

BNPT RI Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya Secara Berturut-Turut

BNPT RI Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya Secara Berturut-Turut

11 bulan ago
Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil Kesamben Latih PBB Siswa Siswi SDN Jugo 05

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil Kesamben Latih PBB Siswa Siswi SDN Jugo 05

11 bulan ago

Karya Bakti Koramil 0620-05/Babakan Bersama Forkompimcam, Peduli Kebersihan Lingkungan

5 bulan ago
HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya

Bakti untuk Para Pejuang Bangsa: TNI AD Serahkan Rumah Bagi Warakawuri dan Prajurit Cacat Akibat Tugas Operasi

Korem 063/SGJ gelar kegiatan “JUMAT BERKAH”, Bagikan Nasi untuk masyarakat

Polresta Cirebon Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Anak Jalanan, Punk, dan Gepeng di Kawasan Weru dan Wisata Trusmi

Oknum Denpom Semarang Diduga Jadi Beking Debt Collector, Anggota TNI Kaget

Trending

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Polri

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

by Editor
Juli 4, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta Pusat, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025) menggelar sidang kasus dugaan suap dan...

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Juli 4, 2025
Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Juli 4, 2025
“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Juli 4, 2025
Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya

Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya

Juli 4, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB