Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf

Editor by Editor
Maret 3, 2025
in Lainnya
0
Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Salah satu masyarakat Kecamatan Klapanunggal mendapatkan penolakan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ketika membawa anaknya untuk berobat.

Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penolakan RS Ibu dan Anak terjadi pada Kamis (27/2/2025)

Ketika anaknya mengalami sakit panas dan Kejang-kejang, kemudian sang anak dilarikan ke rumah sakit. Selama perjalanan menuju ke rumah, anak itu mengalami panas tinggi dan kejang-kejang.

“Kronologi hari kamis anak saya panas tinggi dan dirujuk ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengunakan Ambulance salah satu Klinik yg Merujuk Pasien tersebut, tapi sampai di IGD RS ditolak dengan alasan tak jelas,” keluhnya Jumat Malam Jam 19.40 Wib. (28/2/2025). ditolak kata dia anaknya juga tidak ditangani medis sama sekali saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) padahal anaknya menangis kencang hingga kejang-kejang .

Bukan hanya

“Bukan hanya di tolak tapi tidak di tangani sama sekali oleh medis RS tersebut padahal anak saya udah kritis”, ujarnya.

Setelah mendapatkan penolakan dari RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, anak tersebut dilarikan ke salah satu RS lain untuk mendapatkan penanganan.

“Karena ditolak saya buru bawa ke RS lain khawatir anak saya lebih parah dan terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab”, katanya

Sementara manager Pelayanan Kesehatan RS Kenari Graha Medika dr Fifin Purba dikonfirmasi hal tersebut mengakui bahwa penolakan tersebut karena faktor penuh ruang IGD dan juga membantah jika pasien tersebut kejang-kejang

“Betul kami menolak, karena ruang IGD Full, namun untuk pasien kami menilai tidak  kejang- kejang hanya menangis”, jawabnya.

Atas insiden tersebut pihaknya meminta maaf kepada masyarakat khususnya keluarga pasien dan berjanji akan melakukan evaluasi guna peningkatan pelayanan.

Sementara itu Undang-Undang Kesehatan RI Tahun 2023 Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

“Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan akan kami evaluasi agar lebih baik pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya.

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan bahwa berjanji akan melakukan kroscek lebih dalam termasuk perawat atau tenaga kesehatan yang saat kejadian akan diberikan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan

“Kejadian ini akan kami proses lebih dalam dan tenaga kesehatan yang saat itu menolak pasien akan kami sanksi jika melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO)”, tegas

Menurutnya kejadian ini telah mencoreng kredibilitas rumah sakit dan berpotensi membawa dampak buruk bagi rumah sakit dan kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga.

“Kejadian ini sangat mencederai kredibilitas rumah sakit yang bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap rumah sakit kejadian ini semoga tak terulang lagi”, tutupnya.

(YB Sihombing)

133
Editor

Editor

Related Posts

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini
Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini

Agustus 20, 2025
Next Post
Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lapor Pak Kapolri :”Dugaan Aktivitas Permainan Nomor Ilegal Marak di Kendal, Diduga Libatkan Oknum Aparat”

Lapor Pak Kapolri :”Dugaan Aktivitas Permainan Nomor Ilegal Marak di Kendal, Diduga Libatkan Oknum Aparat”

2 bulan ago

Atlet Taekwondo Ini Ikut Seleksi SIPSS Polri, Ternyata Mahasiswa S2 Kriminologi UI /psr

6 bulan ago
Kapolri Tugas Dan Perananya Tinjau Aksi May Day Komitmen Ungkap Bentuk Timsus Lindungi Dan Kawal Hak Buruh

Kapolri Tugas Dan Perananya Tinjau Aksi May Day Komitmen Ungkap Bentuk Timsus Lindungi Dan Kawal Hak Buruh

1 tahun ago
Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang Berjalan Sukses

Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang Berjalan Sukses

9 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB