Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara

Editor by Editor
Februari 25, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo,– Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kian menjamur di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di kawasan Jalan Melati III, Kureksari, Kecamatan Waru. Berdasarkan hasil investigasi media dan lembaga jam 19.37 WIB, di temukan fakta mengejutkan bahwa praktik Rokok Ilegal ini di duga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).(Sabtu 15 februari 2025)

Seorang penjual rokok ilegal berinisial Ags mengaku bahwa aktivitas perdagangannya berjalan lancar karena adanya “koordinasi” dengan beberapa pihak. Ia menyebut bahwa seorang oknum Polsek Waru berinisial B menerima uang sebesar Rp 500.000,- per bulan, sedangkan oknum Polres Sidoarjo berinisial DD di duga menerima Rp 1.000.000,- per bulan. Uang tersebut di duga di gunakan sebagai “biaya keamanan” agar penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan, dari pagi hingga malam hari.

Lebih mengejutkan lagi, Ags juga mengklaim memiliki rekanan dari Bea Cukai, yang turut memperlancar distribusi rokok ilegal ini. Namun, ia masih merahasiakan identitas pihak tersebut.

Tindakan Hukum dan Pihak Berwenang

Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara, terutama dalam aspek penerimaan pajak dan cukai. Terkait dengan kasus ini, terdapat beberapa pihak yang berwenang dalam penindakan, antara lain:

1. Bea Cukai – Bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi.

 

2. Satpol PP – Memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran Perda terkait barang dagangan ilegal.

 

3. Polri dan Propam – Wajib menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik suap dan melindungi aktivitas ilegal.

 

Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 mengancam pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Cukai juga menyebutkan denda sebesar 10 kali lipat nilai cukai bagi pelaku pelanggaran.

 

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap dan perlindungan terhadap pelanggaran hukum ini dapat dijerat dengan:

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Tindakan Tegas Diharapkan

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Bea Cukai, Satpol PP, serta Kepolisian bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Selain itu, Propam dan instansi terkait harus mengusut dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik suap yang memperlancar peredaran barang ilegal ini.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi. Dengan penegakan hukum yang ketat, di harapkan peredaran rokok ilegal dapat di berantas dan oknum-oknum yang terlibat di berikan sanksi tegas,

104
Editor

Editor

Related Posts

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan
Polri

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51
Polri

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025
Next Post
Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Kapolres Cirebon Kota Gelar’ Apel Pratugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC di DPRD Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Gelar' Apel Pratugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC di DPRD Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolsek Bantar Gebang Hadiri Makan Bersama Warga Kurang Mampu dalam Rangka TNI AD Peduli

Kapolsek Bantar Gebang Hadiri Makan Bersama Warga Kurang Mampu dalam Rangka TNI AD Peduli

8 bulan ago

Penanaman Jagung Serentak dan Vicon Bersama Kapolri di Lahan Pertanian YPGB Desa Tanjung Anom

7 bulan ago
Respon Cepat Polsek Depok Terhadap Pengendara Sepeda Motor yang Melawan Arus

Respon Cepat Polsek Depok Terhadap Pengendara Sepeda Motor yang Melawan Arus

1 tahun ago
Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan

Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Trending

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id. Kabupaten Tangerang,-Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka merazia depot jamu di Jalan...

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB