Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri TNI

Virral Diduga oknum anggota TNI PJL yang masih aktif ngasu solar subsidi denpom harus Bertindak Tegas!

Editor by Editor
Februari 17, 2025
in TNI
0
SPBU 44.541.01 boro diduga menjadi lahan subur pengangsu solar subsidi diduga oknum TNI yang masih aktif 
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi sorotan. Kali ini, dugaan mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Tim awak media tanpa sengaja menemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.541.01 boro yang beralamat jalan brigjen Katamso boro kulon kecamatan banyu urep kabupaten Purworejo Minggu, 9 Februari 2025,

Saat itu, tim media mendapati sebuah mobil panter berwarna hijou tengah mengisi BBM. jumlah besar yang diduga melebihi batas normal.

Karena merasa curiga, tim media mendekati operator SPBU dan pengemudi panter Hasil konfirmasi mengarah pada dugaan bahwa mobil panter tersebut ngasu solar Salah satu pengemudi bahkan mengakui bahwa pemilik solar bersubsidi diduga oknum TNI ( PJL) yang masih aktif.

Dari pantauan di lokasi, Mbl panter balak balik ke SPBU hampir di semua wilayah Purworejo mengingat modus serupa telah banyak terjadi di berbagai daerah.

Tim media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya polres Purworejo.denpom dan Polda Jawa Tengah, untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota TNI tersebut dalam praktik ilegal ini. Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah merugikan masyarakat dan pemerintah secara signifikan.

Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:

– Pidana penjara maksimal 6 tahun.

– Denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

2. ⁠Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.

3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.

4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

 

EP

104
Editor

Editor

Related Posts

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya
TNI

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Oktober 6, 2025
Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri
Polri

Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri

Oktober 6, 2025
Next Post
Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Pendampingan Babinsa Kepada Poktan dalam Proses Pengolahan Lahan untuk Masa Tanam Kedua Tahun Ini

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan” Wartawan Bodrex.       

Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Tuntut Klarifikasi Sebutan" Wartawan Bodrex.       

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

1 tahun ago
Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

3 bulan ago
Kakorlantas Polri, Datangi Dirlantas Polda Polda Metro Jaya Bahas ini

Kakorlantas Polri, Datangi Dirlantas Polda Polda Metro Jaya Bahas ini

8 bulan ago
Rutan Cipinang : Setetes Darah Kita, Menolong Sesama Jiwa

Rutan Cipinang : Setetes Darah Kita, Menolong Sesama Jiwa

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB